Ket poto : Baliho Caleg terpasang Besar di depan rumah Kades Naman Jahe Salapian
SNIPER86.ID, LANGKAT - Soal Kepala Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian tampak hadir di acara rapat Partai di masa kampanya terus menjadi sorotan publik, pasalnya terlihat jelas adanya baliho besar yang terpampang di depan rumah Kepala Desa.
Soal baliho terpasang besar di depan rumah Kepala Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian jelas ini menjadi pertanyaan besar, ada dugaan Kepala Desa ada kesepakatan dengan sang Caleg yang terpasang, dugaan ini menjadi kuat dengan bukti adanya Kades hadir dalam pertemuan Partai yang viral baru - baru ini, kamis (30/11).
Padahal sudah jelas dalam Undang - undang dalam Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Terkait dengan adanya temuan ini, awak media SNIPER86.ID terus menyoroti dan keterlibatan Caleg dan Kepala Desa ada diduga bermain. Walaupun saat di konfirmasi Kades, saya di undang Caleg dalam rapat Partai tersebut dan lokasi Baliho yang terpasang bukan di lahan saya.
Awak Media ini, juga mengkonfirmasi Ketua Panwaslu Kecamatan, Senin (11/12/2023) Via Whatshap terkait adanya keterlibatan Kepala Desa, hadir dalam rapat Partai di masa Kampanye dan soal baliho Caleg besar terpampang di depan rumah Kepala Desa, sampai berita ini diterbit Ketua Panwaslu Kecamatan tidak membalas dan terkesan bungkam dan tutup mata.
Selain Panwaslu Kecamatan, awak media ini juga mengkonfirmasi Bawaslu Kabupaten melalui Sekertaris Bawaslu soal hadirnya Kepala Desa hadir di acara rapat Partai di masa kampanye dan adanya Baliho besar di depan rumah kepala Desa, baliho Caleg, Bawaslu " Kami hrs melihat dulu posisi baliho caleg yg dipasang itu Pak. Tlg diinfokan di desa mana biar kami bisa berkoordinasi dgn panwascam atau PKD setempat. 🙏", jawab sekertaris Bawaslu.
Di soal apakah boleh Baliho Caleg di pasang depan rumah kepala Desa, Kami akan perintahkan PKD utk mengecek ke lokasi 🙏, jawaban ini jelas Bawaslu enggan untuk menjawab.
Dengan adanya temuan ini, awak media ini akan terus menyelusuri keterlibatan Kades dan Caleg yang sempat viral dan akan berkoordinasi pihak Bawaslu Provinsi dan bila perlu akan mengkonfirmasi Bawaslu pusat. (RN)