SNIPER86.ID, Probolinggo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK (Alat Peraga Kampanye) peserta Pemilu, karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi pidana Pemilu.
“Himbauan ini perlu kami sampaikan mengingat akhir-akhir ini kami mendapat informasi adanya APK peserta Pemilu yang dirusak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Tola Edy kepada media Sniper86.ID, Rabu (6/12).
Menurut Cak Tole (sapaan akrab Tola Edy -red), berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa masyarakat, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.
Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap warga masyarakat, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
"Maka dari itu, kami himbau jangan sekali kali mencoba melakukan perbuatan melawan hukum, mari kita ciptakan pesta demokrasi/Pemilu serentak 2024 ini aman, damai serta bermartabat dengan tetap menjaga situasi yang kondusif," tandas Cak Tole.*
(Fiq/Humas Bawaslu)