SNIPER86.ID, Deli Serdang - Sejumlah Aktivis Anti Korupsi yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) telah melayangkan surat pemberitahuan unjukrasa untuk mengkritisi kinerja Kepala Bapenda Deli Serdang, yang telah diterima pihak Polresta Deli Serdang dan Ka Bapenda DS, Kamis (21/12/2023).
Dimana didalam isi pemberitahuan tersebut, DPP LIPAN adalah wadah kemahasiswaan yang tentunya turut mendukung Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, merujuk kepada UU No.30/2002 pembertantasan tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Berdasarkan perundangan yang berlaku pasal 6 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001, menyebutkan, bahwa pengertian korupsi mencakup segala perbuatan ; Melawan hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2) menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3) kelompok delik penyuapan (pasal 5,6 dan 11). Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8,9 dan 10) delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12) delik grativitasi pasal 12B dan 12 C, dan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Unjukrasa tersebut bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Bupati Deli Serdang serta Kepala Bidang Pajak Daerah, dikarenakan tidak memiliki kemampuan serta dedikasi untuk memaksimalkan target pajak daerah, realisasi pajak Galian C hanya mencapai lebih kurang 12% ABT 40% dari target pajak Restoran, Hotel, Hiburan dan parkir, yang jauh dari target.
Diketahui, pendapatan pajak untuk Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 ini masih diangka Rp. 721,2 Milyar, dari target APBD yang ingin dicapai sebesar Rp. 1,275 Triliun.
Maka, para Aktivis dari DPP LIPAN akan menyatakan sikap dan menyampaikan segala tuntutan pada hari unjukrasa Rabu (27/12/2023) pagi jam 10 s/d selesai. Lokasi unjukrasa diantaranya Kantor Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, dengan jumlah massa kurang lebih 100 orang yang terdiri dari Aktivis dan Wartawan, dimana alat peraga seperti spanduk, sound sistem dan statement telah disiapkan.
Dalam 5 tuntutan, salah satunya terpenting yang akan disampaikan para aktivis dari DPP LSM LIPAN meminta kepada Bupati Deli Serdang agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Hendra Wijaya, Kepala Bidang Pajak Daerah Juniver Marbun dan Kasubbid Pendaftaran Novida Harahap dan jajaranya, yang diduga tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan hanya mementingkan kepentingan sendiri dan memperkaya diri sendiri ataupun kelompok yang mengakibatkan kerugian negara.
Tembusan Surat ;
1. Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Kejaksaan Agung RI
3. Kapolri
4. Kapoldasu
5. Kejati Sumut
6. Bupati Deli Serdang
7. DPRD Deli Serdang
8. Media Online Se Sumatera Utara.
Surat pemberitahuan aksi unjukrasa tersebut ditanda tangani Pantas Tarigan, M.Si., selaku Ketua DPP LIPAN dan Koordinator Lapangan Erlangga.*(R. Anggi/Tim)