• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aksi Premanisme Diduga Dilakukan Oleh Mafia Tanah, Akibatnya 4 Warga PST Alami Luka

    Minggu, 24 Desember 2023, 8:45:00 PM WIB Last Updated 2023-12-24T14:47:42Z

    SNIPER86.ID, Deli Serdang - Sabtu, 23 Desember 2023, warga Jalan H. Anif Kecamatan Percut Sei Tuan (PST) Kabupaten Deli Serdang dikejutkan oleh sekelompok preman diduga suruhan dari mafia tanah, datang secara tiba-tiba menyerang warga yang sedang tinggal dirumahnya.


    Warga yang berdomisili di seputaran tempat kejadian tersebut kurang lebih ada 600 Kepala Keluarga, dan masing-masing warga memang cukup lama bertempat tinggal di Jalan H. Anif ini. Bahkan ada yang sampai 10 tahun tanpa ada permasalahan apapun.


    "Kini, ketenangan warga terusik. Tiba-tiba datang sekelompok preman dengan mengusik dan menteror tanah milik kami, yang diduga preman tersebut suruhan mafia tanah ini untuk menguasai area tanah yang dimiliki oleh warga. Luasnya kurang lebih 65 hektar," kata seorang warga yang diketahui bernama Fredy Panjaitan.



    Sebelum terjadinya penyerangan, jelas Fredy, kelompok mafia tanah datang dengan menggunakan para preman untuk menteror para warga, agar menjual tanah mereka kepada para mafia. 


    Selain itu, para mafia tanah tersebut juga pernah menggunakan tangan personil Satpol PP untuk mengintimidasi, dengan dalih mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


    "Sementara, Satpol PP yang diberdayakan pihak mafia tanah untuk mempertanyakan IMB tersebut, pada saat ditanya surat tugas mereka tidak bisa menunjukkannya, sebagai bukti bahwa mereka memang bertugas di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," jelas Fredy.


    Setelah permasalahan ini viral, ungkap Fredy, ternyata oknum Satpol PP tersebut adalah Personil dari Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 


    Fredy kembali mengungkapkan, setelah aksi teror meneror terus dilakukan oleh mafia tanah dan warga tidak menggubris, maka keadaan semakin memuncak, hingga para mafia tanah diduga menyuruh sekelompok preman untuk menyerang dengan brutal di tengah warga yang sedang beristirahat dirumah. 


    "Kala itu warga berusaha minta tolong dan minta ampun, sebab tidak tahu apa sebab musababnya kenapa para preman ini melakukan penganiayaan dengan cara barbar kepada kami," ucap Fredy Panjaitan, yang juga merupakan salah satu korban penganiayaan.


    Akibat kejadian penyerangan ini, puluhan orang warga yang di dianiaya, ada 4 orang sekarang sedang dirawat dirumah sakit. Terkait kasus ini, warga akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polrestabes Medan. 


    Belakangan diketahui, bahwa para mafia tanah tersebut menggunakan alasan atas putusan perkara perdata no 71/Pdt.G/ 2013/PN Lubuk Pakam, yaitu terkait gugatan sengketa kepemilikan tanah diatas tanah milik warga antara Suprato dan Endi Baktiar (Para Penggugat) lawan PTPN 2, Pemerintah RI cq Mendagri cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Deli Serdang (selaku tergugat).


    Para penggugat menggunakan dasar klaim gugatan kepada para penggugat dengan surat kepemilikan, yaitu SK Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 8/ MM/ L R/ 1969.


    Sementara SK Gubernur itu di duga tidak benar. Dan anehnya lagi, pihak Pengadilan mengabulkan gugatannya hingga dikuatkan sampai ke tingkat Kasasi. 


    "Kami yang memiliki tanah tersebut adalah berdasarkan mandat dari Lembaga Adat BPRPI, yang merupakan Tanah Adat dari Akta Van Concessie sebagaimana putusan perkara perdata no 75/ Pdt.G/ 1999/ PN Lubuk Pakam," ungkapnya.


    Perlu diketahui juga, bahwa perkara perdata No 71/ Pdt. G/ 2013/ PN Lubuk Pakam dijelaskan, para warga yang memiliki/menguasai tanah tersebut tidak ditarik menjadi sebagai tergugat atau para pihak, sehingga terhadap putusan perkara No 71 tersebut tidak mengikat para warga.


    "Sebab putusan perdata hanya mengikat para pihak yang ada dalam perkara itu. Akibatnya, para pihak yang tidak ditarik dalam gugatan, yaitu warga dapat melakukan perlawanan gugatan derden verzet apabila ada penetapan eksekusi oleh pihak Pengadilan," jelasnya.


    Inilah yang menyebabkan para mafia tanah berupaya melakukan teror kepada warga Jalan H. Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang. Dan yang anehnya lagi, SK Gubernur yang digunakan para mafia tanah itu diduga tidak benar, kejelasan dapat menjadi pertimbangan pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Atas permasalahan tersebut warga pada prinsipnya patuh pada hukum dalam mempertahankan haknya," jelas Fredy kembali. 


    Maka dari itu, warga yang kini menjadi korban para mafia tanah sangat berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, agar mengusut tuntas perkara tersebut.


    "Negara melalui Aparat Penegak Hukum (APH) harus hadir dan tegak lurus, bahwa Hukum adalah Panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Masyarakat tertindas harus diberikan haknya, supaya kita merasa dilindungi dan diayomi," tutur Fredy, sembari juga berharap agar semua media mau mengangkat permasalahan ini.*(Hendra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini