SNIPER86.ID, Halsel - Petugas Pengamanan Objek Vital Nasional (Pam Obvitnas) dari Babinsa Koramil 1509-02/Obi mengamankan salah seorang karyawan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF), atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Ganja Kering seberat 100 gram.
Perlu diketahui, PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) adalah sebuah company dan anak perusahaan PT Harita Group dan bergerak di Smelter Feronikel, yang bertempat di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepada awak Media Sniper86.id, Anggota Koramil 1509-02/Obi Serda Hasanudin Abdullah, yang merupakan Babinsa mengungkapkan perihal penangkapan terhadap pemilik barang larangan jenis ganja kering seberat 100 gram tersebut.
Terduga kepemilikan Ganja Kering seberat 100 gram tersebut berinisial RDP (23) beragama Islam, merupakan karyawan PT. HJF di Desa Kawasi dan tinggal di Mess PT. HJF, warga Jalan Ahmad Yani LR Fuad Desa 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu ll Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan berawal pada tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 18.08 Wit, Serda Hasanudin Abdullah menerima laporan dari Jul (41), petugas pengantar kiriman JNE Express asal Kelurahan Toboko Ternate, yang menaruh kecurigaan atas barang yang akan ia antarkan ke penerima paket.
Kemudian Jul menginformasikan, bahwa pemilik barang yang di duga berisi ganja sudah menghubungi dan akan menjemput pada pukul 19.00 Wit di salah satu kos-kosan di RT 01 Desa Kawasi.
Selanjutnya Serda Hasanudin Abdullah melaporkan kepada Kapten Inf Nursahid selaku Komandan Satgas Pam Obvitnas PT. Harita Nickel Group, guna meminta petunjuk dan arahan. Hingga akhirnya, Dansatgas memerintahkan untuk dilakukan penangkapan.
Lalu Serda Hasanudin Abdullah bersama Serda Jetro A Tabatia, yang juga personel Pam Obvitnas PT. Harita Nickel Group mendatangi tempat kos milik Jul (Kurir JNE), dan didapati RDP sudah di lokasi. RDP kemudian langsung diamankan dengan tanpa adanya perlawanan.
"Selanjutnya Saudara RDP kami bawa dan diamankan di Mess TNI di Desa Kawasi Kecamatan Obi untuk diambil keterangan, setelahnya langsung kita serahkan ke pihak manajemen PT. HJF. RDP mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya, dan ia telah menggunakan barang harap tersebut sejak tahun 2021 sebelum bekerja di PT HJF," ungkap Serda Hasanuddin, Senin (11/12/23).
Menurut informasi, RDP bekerja di PT. HJF bidang Management Trainee pada 14 Desember 2022 sampai dengan saat ini. Dan, selama bekerja di perusahaan pengolahan Nickel tersebut RDP tidak pernah memakai barang haram tersebut, hanya pada saat cuti dan kembali ke Palembang.
RDP mengaku, bahwa barang haram jenis ganja tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial A (25), warga Km. 12 Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, yang sebelumnya telah disepakati bahwa pengiriman akan menggunakan jasa JNE. Ganja di kirim dalam bentuk dua gulungan yang dimasukkan ke dalam sepatu lalu di bungkus menggunakan Dus dan dikemas dengan rapi.
"Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Kepala Pos Polisi Desa Kawasi Bripka Suardi untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap, ke depan ada pengawasan yang lebih ketat dari pihak perusahaan terhadap para karyawan, khususnya pemeriksaan kesehatan dan tes urine, untuk mencegah masuknya kembali barang haram ini ke ruang lingkup perusahaan," tutur Babinsa Serda Hasanuddin.*(HM)