SNIPER86.ID, Simalungun - Guna memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya, jajaran Polres Simalungun aktif menggelar razia ditempat-tempat hiburan malam dan wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun.
Hal inipun cukup membuahkan hasil, yakni dengan terbukti sukses mengamankan 3 (tiga) orang pria yang tertangkap tangan memiliki shabu-shabu seberat 3gram, pada Minggu 29 Oktober 2023 oleh Personel Perdagangan Resor Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang pria pada hari Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. Ini merupakan tindak lanjut atas perintah Bapak Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun," jelas Verry, Rabu (1/11/23).
Lebih lanjut Plh. Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan, bahwa ketiga pria tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik salah satu tersangka yang berada di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan tiga pria dewasa yang tertangkap tangan tengah memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, dan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tersangka berinisial YP (25), Ri (21) dan BC (46).
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi shabu-shabu dengan berat brutto 3 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan berisi shabu-shabu dengan berat brutto 0,38 gram.
"Saat akan melaksanakan patroli pada hari itu juga, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah YP (25). Dengan cepat, Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung beraksi dan berhasil mengamankan YP bersama dengan rekannya berinisial Ri (21).
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BC (46) alias Beben di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram shabu-shabu tersebut kepada YP (25), untuk dijual kembali," jelas Iptu VJ Purba.
Kini, kata Iptu Purba, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.*(PN)