SNIPER86.ID, Halsel - Dalam mendukung program Kapolres Halsel Trabas, Sat Narkoba Polres Halsel, di pimpin Iptu Mardan Abdurrahman, S.H., kembali menangkap pelaku pengedar obat keras yang termasuk dalam daftar G, Senin (20/11/23).
Berdasarkan informasi dari masyarakat (informan) tentang adanya transaksi jual beli obat yang diduga obat-obatan terlarang, tersangka berinisial AS (24) berhasil di bekuk Tim Buser Sat Narkoba Polres Halsel di salah satu indekos yang berada di kompleks Pantai Mongga Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Dalam penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Halsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 260 Butir obat Ifarsyl (Guaifenesin, Dextromethorphan HBr & Chlorphenamine Maleate), serta 400 butir obat Neomethor (Dextromethorphan, HBr & Dhipenhydramine).
Pelaku dijerat dengan pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan ayat 1 dan 2, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Hingga berita ini dimuat, Sat Narkoba Polres Halsel masih melakukan pengembangan kepada pelaku terkait penyebaran obat keras di wilayah Kabupaten Halsel.*(HM)