• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Saksi Verbalisan 2 Kali Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Menyatakan BAP Dibuat Dibawah Tekanan atau Paksaan

    Jumat, 17 November 2023, 5:55:00 PM WIB Last Updated 2023-11-17T13:46:50Z

    Teks Foto : Sidang menghadirkan saksi.


    SNIPER86.ID, Medan - Sidang saksi atas tiga terdakwa Dandi (18) Muhammad Fadhil (18) dan Febri (18) terduga pelaku Gank Motor dengan dakwaan pasal 170 KUHP kembali digelar. Namun dua kali sidang, saksi Verbalisan dari penyidik Polsek Medan Area, Aiptu Tumpal Panggabean tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan sakit, Kamis (16/11/23).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon, S.H., M.H., dihadapan Majelis Hakim mengatakan, saksi penyidik tidak dapat hadir memberikan kesaksian karena saksi Tumpal Panggabean sedang mengalami sakit akibat kecelakaan, sehingga sidang hanya dihadiri dua orang saksi meringankan bagi terdakwa Dandi (18), atas keterangan kekerasan yang dilakukan Tim Tawon Polrestabes Medan dalam proses penangkapan yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2023.

    Kedua saksi yang merupakan teman bermain terdakwa hadir dalam sidang mengatakan, bahwa Dandi mengalami kekerasan berdasarkan keterangan Dandi saat berada di sel Polsek Medan Area. Keduanya mengaku melihat kondisi tubuh Dandi mengalami kekerasan dengan melihat wajah dan tubuh Dandi yang mengalami memar.

    Usai memberikan keterangannya, Majelis Hakim menanyakan keberadaan saksi verbal Aiptu Tumpal Panggabean dari penyidik Polsek Medan Area, namun sudah dua kali diminta untuk hadir saksi tak memenuhi panggilan.

    Meski ketidakhadiran saksi dari penyidik Polsek Medan Area, Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada tanggal 22 Nopember 2023 dengan agenda sidang Tuntutan.

    Terpisah, Saksi verbal penyidik Polsek Medan Area Aiptu Tumpal Panggabean alias Gabe ternyata tidak mengalami sakit ataupun kecelakaan, setelah wartawan mencari tau kebenaran ucapan JPU atas ketidakhadiran saksi, ternyata saksi penyidik sehat dan menjalani tugas sebagaimana biasanya. 

    Saat akan ditemui di ruangan penyidik, staf penyidik mengatakan Gabe sedang lepas piket, dan sudah kembali kerumahnya lantaran piket malam.

    "Tadi pagi jam 8 ada Pak Gabe, ini udah pulanglah, dia lepas piket Bu," ungkap staf perempuan tersebut. 

    Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Eilen Prahmayanti Siregar, S.H., atas kedua terdakwa Muhammad Fadhil dan Febri menyayangkan ketidakhadiran saksi Verbalis terhadap pernyataan para terdakwa, yang mengaku terpaksa menandatangi Berita Acara Perkara (BAP) dibawah tekanan dan ancaman.

    "Kami mencurigai sepertinya persidangan ini dikondisikan, agar kebenaran tidak terungkap dipersidangan karena sudah dua kali majelis hakim meminta kehadiran saksi verbal namun dalam dua kali sidang saksi verbal tak hadir dengan alasan sakit, tapi ternyata saksi dalam keadaan sehat terbukti masih bertugas," ungkap Eilen Prahmayanti Siregar, S.H. kepada wartawan.

    Para terdakwa dalam sidang saksi sebelumnya mengatakan terpaksa menandatangi berkas BAP, setelah keempat orang anak yang terjaring oleh Tim Tawon Satuan Tugas Polrestabes Medan secara terpisah.

    Dalam penangkapan itu, para terdakwa mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan Tim Tawon, untuk selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diperiksa.

    Diproses pemeriksaan itulah, para terdakwa yang sebelumnya ditangkap berjumlah 4 orang namun satu diantaranya dibebaskan penyidik Polsek Medan Area.

    Dihadapan juru periksa, keempat pemuda tersebut diperiksa dan dipaksa mengakui semua hasil pemeriksaan, lantaran takut keempatnya menandatangi BAP.

    Muhammad Fadhil bersama Febri ditangkap di jalan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan, saat akan pulang ke rumah. Sedangkan Dandi bersama temannya Habibi, ditangkap di tempat lain yang kemudian keempatnya dikumpulkan di Jalan Wahidin Medan.

    Keempat terdakwa sebelumnya sempat melakukan perdamaian dengan korban penyerangan, namun perdamaian itu tidak menghentikan perkara sehingga lanjut ke persidangan.

    Sebelumnya, para pelaku mengaku bersedia berdamai dengan korban lantaran ingin menyelesaikan masalah hukum, dengan harapan tidak lanjut ke persidangan meski mereka tidak melakukan tuduhan tersebut.

    "Kami berharap kemarin setelah damai kami bisa bebas. Walaupun kenyataannya bukan kami pelakunya. Dalam perdamaian itu, orang tua kami terpaksa kasih uang ke korban sebesar 5 juta untuk berdamai dan langsung disaksikan penyidik. Rupanya kami pun nggak bebas juga. Padahal memang benar kami berani bersumpah bukan pelakunya," ujar Dandi dkk.

    Mereka tak menyangka, perkara justru semakin rumit dan membawa ketiga anak tersebut menjadi terdakwa dalam persidangan, sedangkan satu anak bernama Habibi dibebaskan di Polsek Medan Area. 

    "Awalnya kami ditangkap 4 orang dalam satu kejadian, satu lagi udah dibebaskan. Kami nggak tau yang satu lagi alasannya kenapa dibebaskan pak. Padahal kami sama-sama tidak melakukan kejahatan pak. Kami yang ditangkap 4 orang pak, namun kami bertiga nggak dibebaskan sementara yang satu lagi bebas pak," ungkap Dandi dkk.*(RN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini