SNIPER86.ID, Sergai - PT. Hutama Karya terus mendapat sorotan hingga viral hampir di semua media online di Sumatera Utara. Beberapa media online, baik nasional maupun lokal banyak memberitakan terkait proses pengerjaan proyek Jalan Tol Seksi Tebing Tinggi -Siantar.
Pasalnya, PT Hutama Karya (HK) dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dengan menampung material tanah dari Galian C ilegal, milik pengusaha berinisial A yang berlokasi di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Tak hanya material Galian C milik A saja yang ada andil dalam memasok material tanah, pengusaha berinisial Z dari Galian C yang berada di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, diduga juga turut bekerjasama dan menggali tanah tidak pada posisi koordinat, serta diduga ilegal.
Pantauan awak media, efek dari perbuatan semena-mena oknum tersebut sangat mengganggu masyarakat dan menimbulkan kerusakan pada lingkungan, terlebih ada perbuatan melanggar hukum terhadap aktifitas proyek tersebut.
"Atas perbuatan ini, diminta Kapolda Sumut dan Kementrian ESDM untuk menindak tegas kongkalikong pengusaha ini dengan oknum di PT Hutama Karya," kata seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
"Selain material tanah, diminta juga kepada aparat agar memeriksa izin Galian C dari material bebatuan yang diambil di sepanjang Sungai Padang, agar tidak semena-mena dan merusak ekosistem," katanya lagi.
"Kepada pihak PT HK, khususnya Kepala Proyek Seksi 3 Tebing Tinggi-Siantar agar transparan dan jangan menutupi serta melindungi kegiatan ilegal tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Hutama Karya berinisial YG, saat ingin dikonfirmasi tidak berada di lokasi, hingga berita ini ditayangkan.*(Mr. R)