Teks Foto : Perumahan Laztia Land di Binjai Timur.
SNIPER86.ID, Binjai - Bangunan Perumahan Laztia Land, yang berdiri di Jalan Maninjau Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat, dan juga bangunan tersebut berdiri dekat aliran kali.
Sementara di dalam area bangunan Perumahan Laztia Land sudah terbangun beberapa unit rumah beserta kantor marketing. Di lokasi pembangunan juga tidak ditemukan plang izin pembangunan, spanduk atau stiker yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki PPG atau bukti persetujuan PBG yang ditempatkan di lokasi bangunan.
Padahal, Perda Nomor 6 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari keterangan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan ini disebutkan pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi yang diperoleh, sebelumnya tim Penegak Perda Satpol PP Kota Binjai sempat mendatangi lokasi untuk memeriksa kelengkapan izin dari bangunan tersebut.
Hal itu diakui salah seorang pengawas bernama Dani. Ia mengatakan, bahwa pihak Satpol PP pernah datang ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan izin dari bangunan tersebut.
"Benar, kemarin pihak Satpol PP ada datang kemari untuk melihat izin dari bangunan tersebut, dan proyek bangunan ini pun sempat terhenti dan sekarang sudah kami urus, makanya bangunan sudah berjalan," kata Dani sambil memeriksa surat tugas dari wartawan, Senin (27/11).
Selanjutnya, disinggung mengenai kenapa plang izin PBG tersebut tidak di pasang bila izin tersebut sudah ada, Dani gugup menjawab dengan berkata, "Maaf bang, yang boleh lihat hanya pihak instansi terkait saja, izinnya masih kami simpan, tidak sembarangan orang melihat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai Ardiansyah Pohan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis adanya izin bangunan tersebut. "Coba abang koordinasi saja ke pihak Perkim, kita hanya melakukan penindakan saja," ucap Ardiansyah Pohan.*(RN)