• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penangkapan Utari Syahfitri Cacat Hukum, Dr Khomaini SH.MH : Polisi Tidak Boleh Berprofesi Ganda

    Selasa, 14 November 2023, 2:12:00 PM WIB Last Updated 2023-11-14T07:13:17Z
    Kuasa Hukum Utari saat memberikan stetment di Mapolrea Binjai, Senin (13/11)

    SNIPER86.ID | BINJAI - Proses Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Pihak Polres Binjai terhadap Utari Syahfitri yang juga merupakan Bendahara Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara Sumatera Utara (LP TIPIKOR NUSANTARA) sarat dengan Unsur Subjektif dan terkesan adanya Kriminalisasi dan terlalu dipaksakan serta bertindak sewenang-wenang terhadap Kliennya. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum Tersangka Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H. dan RAMADHANY NASUTION, S.H., M.H. dalam Press Releasenya di halaman Sat Reskrim Polres Binjai kepada Wartawan pada, Senin (13/11/ 2023). 

    Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Kasus ini berawal dari Kliennya bernama Utari Syahfitri meminjam uang kepada Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisal AG (Pelapor) pada tanggal 09 Februari 2021 lalu sebesar Rp.38.500.000,- terbilang (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Pangakuan Hutang yang ditanda tangani di hadapin Notaris PESTA ULINA TARIGAN, S.H., M.Kn yang beralamat di Jl.Jend.Sudirman Km 38,5 Perumahan Cendrawasih No.6 Stabat Kabupaten Langkat, dengan Jaminan satu  Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Kliennya. 

    Selanjutnya masih kata Khomaini, dimana hutang sebenarnya Kliennya terhadap Pelapor adalah sebesar Rp.35.000.000.

    Seiring berjalannya waktu, ia sudah membayar dengan cara mencicil hutang dimaksud sampai dengan berjumlah lebih kurang Rp.270.000.000,- Terbilang (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) bukti transfer ke rekening pelapor terlampir dari yang awalnya sebesar Rp.35.000.000,- terbilang (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)  tersebut.  

    Pada saat itu, ia ingin meminta kembali Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Pelapor, namun Pelapor mengatakan kepada terduga tersangka bahwa hutangnya masih ada dan tidak jelas sampai kapan hutang tersebut lunas, padahal sudah jelas dan nyata kliennya sudah membayar lebih dari hutang sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang sebesar Rp.38.500.000,-. 

    " Menurut pengakuan klien saya, bahwa ia telah menanggung hutang orang lain yang dibebankan kepadanya, Hal itupun disampaikan sipelapor kepada klien kami, dan patut diduga Pelapor berupaya melakukan pemerasan karena tidak mempunyai badan hukum yang jelas dengan membungakan uang melebihi ketentuan  peraturan Undang-Undang Perbankan dan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP serta menguasai hak orang lain dengan melawan hukum sesuai dengan Pasal 385 ayat (1) KUHP dalam hal ini penguasaan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik klien kami." Ujar Khomaini saat konfrensi pers. 

    Kita juga, sambungnya menduga penangkapan dan penahanan klien kita juga akibat adanya conflict of interest antara Penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini yaitu Brigadir Polisi berinisial RS adalah penyidik yang sama dengan yang menangani melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  372 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam Laporan  dengan Nomor : LP/B/555/VII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA yang pelapornya adalah anak klien kami sendiri yang bernama RIDHO SYAHPUTRA yang saat ini sudah dikeluarkan SP3 nya dengan nomor :  SPPP/382.b/IX/2023/Reskrim tertanggal 06 September 2023.

    " Dikarenakan anak klien akan mengajukan upaya hukum atas keluarnya SP3 dimaksud, ditambah lagi tanggal 08 November 2023 dan 09 November 2023 malam, penyidik Brigadir Polisi Rudi Syahputra mengambil foto klien saya (foto terlampir) dengan tujuan yang tidak jelas didalam RTP Polres Binjai, dan tidak lama setelah itu keesokan harinya berdasarkan informasi yang disampaikan klien kami ketika menjenguknya, menyampaikan bahwa foto yang diduga diambil oleh penyidik tersebut diduga telah tersebar di Media Sosial Milik Pelapor Brigadir Polisi berinisal AG dengan tujuan untuk mempemalukan klien kami, dan kami selaku penasehat hukum merasa amat keberatan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh Penyidik tersebut dengan kesimpulan sementara kami menduga telah terjadinya pelanggaran Kode Etik  Profesi Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Pasal 13 Etika Kepribadian pada Pasal 13 ayat (g) menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah memposting atau menyebarluaskan dan juga melanggar Pasal 17 ayat (3) Pelanggaran KEPP Kategori Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (b) angka (2) dengan kriteria : (a) Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dana tau pihak lain (b) Adanya permufakatan jahat (c) Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum dan (d) Menjadi perhatian publik," ucapnya. 

    Kemudian pada tanggal 12 November 2023 malam, lanjut Khomaini, klien kami menyampaikan bahwa beliau didatangi oleh sekitar 5 orang yang tidak dikenal yang diduga adalah Anggota Kepolisian  masuk ke dalam RTP Polres Binjai untuk mengintoregasi klien kami dan meminta supaya permasahan ini dilakukan secara damai, namun klien kami menolak dengan tegas karena klien kami merasa tidak bersalah atas Laporan yang ditujukan kepadanya atas dugaan membuat dan menggunakan Surat Palsu sebagamana tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 263 Ayat (2), dan pada saat Interogasi itu Klien kami diancam akan mencari alat bukti untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka kembali atas dugaan laporan orang lain terhadap klien kami apabila tidak mau berdamai dengan Pelapor Birgadir Polisi berinisal AG. 

    Disini dapat kami selaku Penasehat Hukum, lebih lanjut mengatakan menduga adanya Intervensi dan keberpihakan Aparat Penegak hukum kepada Pelapor dan sengaja melakukan upaya KRIMINALISASI terhadap klien kami atas laporan dan tuduhan yang disangkakan kepadanya, sementara dia tidak pernah melakukan hal tersebut.

    " Penetapan Tersangka dan Penahanan Klien kami juga kami nilai cacat hukum, dikerenakan Laporan Membuat dan Menggunakan Surat Palsu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 263 Ayat (2) yang dilaporkan oleh Pelapor terhadap Klien kami terlalu Prematur dan terkesan dipaksakan, karena belum ada Pemeriksaan Ahli dan Pemeriksaaan dan Pemanggilan Saksi A de Charge terhadap kllien untuk dapat membantah dan menyangkal tuduhan yang disampaikan kepada klien kami." tandanya

    Kami selaku Penasehat Hukum, sambung Khomaini juga akan menindak lanjuti Laporan Klien kepada terhadap Pelapor Bernisial AG di POLDA SUMUT atas Laporan ke BIDPROPAM POLDA SUMUT dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STPL/04/1/2023 tertanggal 09 Januari 2023 atas Laporan Perbuatan Tidak Menyenangkan sesuai dengan Laporan Nomor : LP/04/I/2023/PROPAM.       

    " Perlu kami sampaikan bahwa kami selaku Penasehat Hukum sudah berupaya memohon kepada Kapolres Binjai AKPB RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K   untuk meminta Penangguhan Penahanan terhadap klien kami pada tanggal 10 November 2023 dengan pertimbangan bahwa klien kami adalah Ibu tunggal dari 2 orang anak yang berusia 17 tahun dan 7 tahun, dimana kedua anaknya khususnya yang masih berusia 7 tahun masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan  dari seorang Ibu, namun     sampai dengan hari ini belum ada tanggapan dan Disposisi dari Kapolres Binjai AKPB RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K. Oleh karenanya kami tetap akan menempuh jalur hukum dan akan segera melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah agar permasalahan ini segera menjadi Atensi dan Perhatian, dan juga kami selaku Penasehat Hukum akan berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara agar dengan tegas meminta agar menindak setiap anggota Polri khususnya yang berada di Wilayah Hukum POLDA SUMATERA UTARA yang berupaya untuk bertindak sewenang-wenang dan melakukan dugaan tindak pidana terhadap warga sipil karena tidak sesuai dengan Motto POLRI yaitu PRESISI dan Tugas Pokok dan Fungsi Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom masyarakat." ungkapnya

    " Sekali lagi kami mohon kepada Bapak Kapolres Kapolres Binjai AKPB RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K. agar memberikan penangguhan penahanan klien kami dan Kepada Bapak KAPOLDA SUMATERA UTARA yang baru IRJEN POL AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, S.H., S.I.K., M.Si. agar memberikan atensi sebesar-besarnya terhadap masalah ini terutama atas tidak berjalannya Laporan Polisi yang dilaporkan oleh klien kami ke POLDA Sumatera Utara sejak tanggal 09 Januari 2023." tutupnya. 

    ( RN )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini