SNIPER86.ID, Kutacane - Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor beserta barang bukti di Desa Singah Mule Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melalui Team Resmob melakukan penangkapan terhadap AW (20), warga Desa Rema, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
"AW ditangkap di Desa Singah Mule Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 14.00 Wib," kata Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada media, Rabu (1/11/2023).
Menurut Bagus, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/173/X/2023/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH tanggal 12 Oktober 2023.
Selain itu, bersama pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor curian. Kemudian, pelaku kini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kronologinya, Pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara. Kala itu Pelapor (Korban) sedang berada di sebuah warung untuk membeli makanan," ucap Iptu Bagus.
Saat akan ke warung, Pelapor meninggalkan sepeda motor miliknya, yang diketahui bernomor polisi BL 4602 HM di dekat warung, sementara dia masuk ke dalam untuk berbelanja.
Namun, ketika pelapor kembali ke tempat dirinya memarkirkan sepeda motor, ia melihat bahwa kendaraannya telah menghilang tanpa jejak. "Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana," tutup Bagus.*(Ar)