• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum Perangkat Desa Diduga Jual Handtracktor Milik Kelompok Tani

    Selasa, 21 November 2023, 10:24:00 PM WIB Last Updated 2023-11-22T05:39:23Z

    SNIPER86.ID, Bengkulu - Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk petani, guna meningkatkan produktivitas hasil pertanian khususnya di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Seperti halnya memberikan bantuan traktor roda dua untuk masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani.


    Namun ternyata, bantuan yang notabenenya untuk mensejahterakan petani di daerah, malah menjadi ajang kesempatan untuk memperkaya dan menguntungkan diri pribadi dari seorang oknum Perangkat Desa.


    Seperti yang terjadi di Desa Muara Saung Kecamatan Muara Saung Kabupaten Kaur, seorang oknum Perangkat Desa sekaligus Bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya berinisial DY, diduga telah menyelewengkan dengan cara menjual satu unit traktor kepada warga lainnya bernama Torisi.


    Informasi tersebut diperoleh Sniper86.id melalui sumber yang bisa dipercaya. "Itu traktor bantuan untuk Kelompok Tani harapan Jaya. DY menjual traktor itu senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada pembeli bernama Torisi. Dia menjual traktor itu tanpa ada musyawarah seluruh anggota Kelompok Tani Harapan Jaya," jelas sumber, yang namanya dirahasiakan media ini, Selasa (21/11/23).


    Selaku Bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya, sekaligus menjabat sebagai Perangkat Desa Muara Saung Kecamatan Muara Saung, DY mengatakan tidak menjual handtracktor itu kepada Torisi, akan tetapi sebagai barang jaminan karena DY telah meminjam uang kepada Torisi.


    Pengakuan DY sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Torisi (Pembeli), bahwa benar DY telah meminjam uang kepadanya sebesar Rp. 10.000.000.- "Sehingga sebagai bentuk jaminannya untuk saya, yaitu mesin bajak (traktor) selama dia belum kembalikan uang saya," jelas Torisi.


    "Padahal saya merasa rugi dengan uang sebesar itu seperti beli mesin bajak ini. Namun mau gimana lagi, sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan, jadi otomatis traktor ini sudah milik saya. Saya tidak tau dia sudah musyawarah apa tidak dengan anggota kelompok taninya," tambahnya.


    "Dan juga beberapa minggu yang lalu, dari kami masyarakat telah mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000.- dari 10 orang, untuk mendapatkan pupuk dari Dy, namun sampai saat ini belum mendapatkan pupuk itu," tutup Torisi.


    DY mengakui, selain dirinya sebagai Bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya, juga sekaligus merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Muara Saung. Hal ini sudah jelas melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Pemerintahan Desa. 


    Sebagaimana tindak pidana kejahatan terhadap Barang Milik Negara (BMN) terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses penggadaian, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memperoleh pendapatan negara.


    Karena itu berbagai tindak pidana terurai di bawah ini tidak secara langsung terkait pada akuntansi pemerintahan umumnya kerugian negara khususnya, lebih khusus lagi proses tuntutan ganti rugi terkait akuntansi pemerintahan.


    Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, negara atau badan hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain, untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Termasuk dalam hukum pencurian adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Sebagian besar aset pemerintah berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.


    "Dan kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), supaya menindak lanjuti terkait hal tersebut," harap sumber.*(Herwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini