• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mafia Tanah Diduga Jual Belikan Lahan HGU Aktif PTPN II, Masyarakat Jadi Korban

    Selasa, 21 November 2023, 5:53:00 PM WIB Last Updated 2023-11-21T10:53:52Z

    SNIPER86.ID, Percut Sei Tuan - Sejumlah bandit dan mafia terang-terangan melakukan kapling tanah di lahan HGU aktif milik PTPN II kebun Bandar Klipa, yang ada di sekitaran Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


    Saat ini, para mafia itu sengaja melakukan kapling tanah untuk kemudian dijual kepada masyarakat. Dari informasi yang diperoleh, lahan HGU PTPN II yang aktif itu dijual dari harga Rp. 30 juta sampai Rp. 100 juta.


    Sayangnya, tidak ada tindakan apapun dari pihak berwenang menyangkut masalah ini, dikhawatirkan, penjualan lahan HGU ini kedepannya akan menuai badai konflik antara masyarakat pembeli tanah, dengan pihak PTPN II. 



    Dari amatan awak media Sniper86.id di lahan HGU yang aktif itu, terpampang baliho besar dengan tulisan "Kavlingan Sepakat Rahayu", dan dalam baliho tertera sejumlah syarat mengenai pembelian lahan itu.


    Sebelumnya, plang pemasaran ditancapkan pada bagian depan yaitu Jalan Perhubungan Pasar 12 Desa Sei Rotan, kini baliho besar bertuliskan kavlingan Sepakat Rahayu tersebut sudah bertambah lagi, tepatnya di Jalan Rahayu,


    UW, yang mengaku sebagai pihak Marketing Sepakat Rahayu mengatakan, bahwa tanah tersebut akan dibuatkan Surat Dasar dari Desa (Sei Rotan) dan diketahui Camat (Percut Sei Tuan), serta akan dibuatkan akta notaris. Hal itu diakuinya melalui media sosial Facebook.



    Saat dikonfirmasi, Junaidi, S.E., M.Si. selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Percut Sei Tuan menegaskan, bahwa kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekom dan tidak pernah ikut mengetahui dalam hal dasar surat itu.


    Sementara ditempat terpisah, Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN 2 saat dikonfirmasi, mengucapkan terima kasih atas informasi yang sampai kepada pihaknya. Dan, pihak PTPN 2 akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.


    "Hal ini akan kami tindak lanjuti terus, agar masyarakat tidak tertipu dengan membeli lahan HGU PTPN 2. Dan apa bila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan diatas lahan itu, tentunya dapat tersangkut pidana," tegas Rahmat.*(Mr. R)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini