• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kodim 0820 Probolinggo Ikuti Sosialisasi Penentuan Pemasangan APK Pemilu Serentak 2024

    Sabtu, 25 November 2023, 12:50:00 PM WIB Last Updated 2023-11-25T05:50:37Z

    SNIPER86.ID, Probolinggo - Pasi Intel Kodim 0820 Kapten Czi Lalu Fahrial mewakili Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto menghadiri sosialisasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang digelar  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.

    Pasi Intel Kodim 0820/Probolinggo Kapten Czi Lalu Fahrial mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta Pemilu dan masyarakat.

    "Pentingnya pemasangan alat kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai informasi yang kami terima dari KPU waktu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Kapten Czi Lalu Fahrial.


    Menurutnya, tentunya hal ini menjadi pedoman bagi kita bersama di lapangan nantinya. Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan setiap peserta pemilu memahami lokasi yang diizinkan untuk memasang alat kampanye serta mengikuti aturan dengan baik sehingga pemilu di Kota Probolinggo berjalan dengan lancar, baik dan transparan.

    "Kami berharap tidak ada hal yang dilanggar, kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu, baik itu kampanye Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

    Ia menambahkan, bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dapat dikatakan demokratif dan subtansi apabila dilaksanakan lima tahun sekali dan pelaksanaan Pemilu yang berdasarkan kedaulatan rakyat. 

    Rangkaian tahapan Pemilu melalui proses yang cukup panjang yang meliputi seperti halnya penetapan dapil dan pencalonan serta setiap tahapan pemilu selalu diikuti peraturan yang prosedural yang diatur dalam perundangan yang ada.

    "Kampanye merupakan sekilas sosialisasi guna mendapatkan respon kemudian menentukan pilihan serta mendapatkan dukungan dari masyarakat," tuturnya.*

    (Fiq/Pendim 0820)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini