SNIPERS86.ID, Medan - Penasehat Hukum MRD (56), Arsyad Mulia Pasaribu, S.H. dan Andi Tarigan, S.H. mengatakan kepada awak media pada saat berkunjung ke Polda Sumatera Utara, Jumat 03 November 2023, menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya.
Keduanya mengatakan, bahwa kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sejak tanggal 30 Oktober 2023.
"Iya betul, klien kami sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara pada hari Senin malam, atas adanya laporan dari YT (31) guru korban. Kasus ini berawal, yang diketahui korban mengalami kehamilan pada saat mengikuti kegiatan Agustus di sekolah, dan di duga hasil dari hubungan anak klien kami SNHD (26), yang saat ini tidak diketahui keberadaannya dan rudupaksa yang dilakukakn klien kami MRD (56) terhadap keponakannya AZZ (14), yang merupakan anak kandung dari abang istri MRD (56) dan diasuh semenjak kelas V SD yang dimana tinggal dengan keluarga sebelumnya, karena AZZ (14) telah ditinggalkan ibu dan ayah kandungnya yang sudah meninggal dunia," tutur Andi Tarigan, S.H.
Dalam pemberitaan di beberapa media yang menyatakan, bahwa AZZ (14) pernah mencoba bunuh diri sebanyak tiga kali akibat kehamilan, dibantah oleh kuasa hukum MRD. Yang mana di dalam pemberitaan tersebut, seolah-olah AZZ ingin bunuh diri akibat frustasi karena dirinya berbadan dua.
Dikatakan Andi Tarigan, menurut pengakuan korban sendiri, bahwasanya ia saat ini tinggal di dalam pengawasan pihak yang masih dirahasiakan korban, dan istri MRD belum pernah bertemu semenjak kejadian tersebut sebagai orang yang selama ini ingin mengetahui kebenarannya berdasarkan dari ucapan korban sendiri.
"Kami menduga, hal tersebut sengaja dibesar-besarkan untuk menyudutkan klien kami. Karena walaupun pihak keluarga belum pernah bertemu dengan korban semenjak kejadian tersebut, tapi korban berkomunikasi kepada istri MRD melalui seluler untuk memberikan selalu kebutuhan materi kepadanya, yang menurut korban, ia di dalam pengawasan pihak tertentu dan benar atau tidaknya berdasarkan dari korban atau ada dorongan pihak lain yang memanfaatkan kondisi ini," ucap Arsyad Mulia Pasaribu, S.H.
"Namun terlepas dari itu, kami sebagai penasihat hukum MRD meyakini, bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut sangat profesional. Dan kami juga berharap, agar penanganan perkara ini berjalan tegak lurus sesuai dengan hukum yang berlaku dan berjalan dengan baik," tambah Arsyad.*(Hendra)