• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kakek Biadab, Setubuhi Anak Dengan Modus Free Wifi, Selengkapnya Disini..

    Rabu, 22 November 2023, 5:39:00 PM WIB Last Updated 2023-11-22T10:39:16Z

    SNIPER86.ID, Probolinggo - Sungguh naas peristiwa yang dialami oleh SR (12), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Kepolosannya saat mau diajak main wifi malah disalah gunakan oleh tetangganya, S (71), yang merupakan pensiunan guru.

    S justru tega mencabuli korban di kamarnya yang notabene usianya seumuran cucunya sendiri. Peristiwa memilukan ini berhasil terungkap setelah ayah korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Probolinggo Kota.

    Akibatnya kini, tersangka S harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji Polres Probolinggo Kota sambil menunggu persidangan.

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa awalnya korban pergi membeli paket data internet, kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka S memanggil korban ke rumahnya dan menawari untuk bermain wifi di rumah tersangka.

    ”Kemudian pada saat korban masuk ke dalam rumah tersangka S, korban diajak untuk masuk ke dalam kamar tersangka S, selanjutnya tersangka mencabuli korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka S menyuruh korban keluar kamar dan korban pergi pulang sambil menangis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya dan cucu tersangka S. Hal ini juga mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," jelasnya, Rabu (22/11/23).

    Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

    Dari kejadian tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah rok, 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah celana pendek stoking, 1 buah celana dalam, 1 buah BH dan 1 buah songkok cokelat yang dipakai tersangka S.

    ”Terhadap tersangka S, kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.*

    (Fiq/Humas Polresta)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini