• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jelang Tahapan Kampanye, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Berikan Imbauan pada Panwaslu Kecamatan dan Peserta Pemilu

    Selasa, 28 November 2023, 5:15:00 PM WIB Last Updated 2023-11-28T10:15:44Z

    SNIPER86.ID, Probolinggo - Sesuai regulasi yang ada, tahapan kampanye peserta Pemilu serentak tahun 2024 digelar mulai besok, Selasa (28/11/2023). Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto kepada media Sniper86.ID melalui sambungan telepon seluler.

    Romo Yonki (sapaan akrab Yonki Hendriyanto-red) mengatakan, tahapan kampanye sudah mulai digelar serentak, kepada penegak keadilan demokrasi yaitu jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa agar meningkatkan fungsi pengawasannya di wilayah masing masing.

    "Pasang mata dan telinga anda, lakukan dengan santun dan kedepankan tindakan pencegahan adanya dugaan pelanggaran, jalin komunikasi dan konfirmasi dengan jajaran samping wilayah. Semoga Pemilu serentak 2024 berjalan aman, lancar dan sukses," ucap Romo Yonki, Senin (27/11) pagi.

    Terkait imbauan kepada peserta Pemilu 2024, pria asal Sumberasih ini menyebutkan, ada 5 (Lima) imbauan Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada masa kampanye Pemilu serentak 2024.


    1. Pastikan sudah terdaftar sebagai pelaksana kampanye oleh petugas kampanye (LO Partai) ke kabupaten/kota masing masing paling lama 3 hari sebelum masa kampanye.

    2. Pastikan sudah membaca dan memahami SK (Surat Keputusan) KPU tentang pemasangan titik lokasi kampanye.

    3. Pastikan petugas, pelaksana dan tim kampanye menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian sebelum melaksanakan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.

    4. Bahan kampanye yang boleh disebarkan adalah berupa brosur, pamflet, selebaran, sticker, poster, pakaian, penutup kepala, kalender, alat makan dan minum, pin, alat tulis serta atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

    5. Dilarang keras berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah, kecuali fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan (universitas) sepanjang mendapat ijin dari penanggung jawab tempat dan atribut kampanye.

    "Mari kita suarakan slogan Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, dan tiga prinsip kita kedepankan, yaitu awasi, cegah dan tindak segala bentuk pelanggaran Pemilu," tandasnya.*

    (Fiq/Humas Bawaslu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini