SNIPER86.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam Rakor Penggunaan Anggaran Hibah Daerah pada KPU Provinsi Jambi, bertempat di BW Luxury Hotel Jambi, Rabu (22/11/2023).
Acara yang dikemas dalam diskusi panel ini menghadirkan Sekdaprov H. Sudirman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, yang diwakili Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Lexy Fatharany.
Dalam kesempatan ini, Pemprov Jambi telah mendukung kebutuhan anggaran pada KPU guna menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia, dengan memberikan hibah sebesar 121 miliar pada KPU dan 61 miliar untuk Bawaslu Provinsi Jambi.
"Pemprov Jambi telah memberikan Hibah Pada KPU dan Bawaslu guna suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024," jelas Sudirman, Sekdaprov Jambi.
Saat menjadi narasumber dalam rakor tersebut, Kasi Penkum mengingatkan agar KPU transparan dalam menggunakan dana hibah daerah tersebut, pergunakan sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya.
Sosialisasi tidak selalu diskusi, namun bisa publikasi, bersinergi melakukan kegiatan kunjungan di sekolah, kampus dan tempat khusus seperti Rumah Sakit, Bandara/ Pelabuhan.
"Kejaksaan siap mendukung suksesnya pemilu. Dan tidak kalah pentingnya, kami selalu mengingatkan KPU agar menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan," tegas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Acara Rakor Penggunaan Anggaran Hibah Daerah pada KPU Provinsi Jambi diikuti oleh Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan Kabag/ Kasubag perencana setiap sekretariat KPUD se Jambi.*(DN)