SNIPER86.ID, Probolinggo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo meminta serta mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala dan Perangkat Desa agar supaya berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu serentak 2024. Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta Pemilu, akan dijatuhi sanksi. Hal itu mungkin dilakukan baik sengaja maupun tidak.
Karena sudah jelas di atur dalam Undang Undang ASN. Yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut kewajiban dari PNS adalah menjunjung netralitas ASN. ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan mempererat serta mempersatukan bangsa.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto melalui Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Tola Edy atau akrab disapa Cak Tole karena asli kelahiran Kabupeten Sumenep Madura, bahwa disaat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta Pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN.
"Makanya, kepada ASN, Kepala Desa, Perangkat, agar berhati-hati untuk menghindari adanya pelanggaran Pemilu. Kami berkomitmen lebih baik mencegah dari pada menindak," ucap Cak Tole kepada media Sniper86.id, Kamis (23/11).
Pria imut dan manis asal Sumenep Madura ini menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dilandasi beberapa hal. Diantaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.
Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.
"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," paparnya.
Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon. Sejumlah batasan yang perlu dilakukan ASN, agar netral dalam pemilihan umum nanti. Batasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN tahun 2014. Batasan teknis itu berlaku dari sebelum, saat, dan pasca pelaksanaan pemilihan umum.
Oleh karena itu, masih kata Cak Tole, ASN harus bersikap netral. Di antaranya, ASN tidak boleh mengikuti atau menjadi salah satu bagian dari Partai Politik (Parpol), atau tidak boleh ikut bersama dalam tim sukses atau mengampanyekan salah satu partai politik maupun salah satu kontestan pada Pemilu atau Pilkada.
“Tidak boleh juga mem-posting di media sosial yang intinya membantu salah satu partai politik tertentu. Tidak boleh, karena itu sama saja tergolong tidak netral," pungkasnya.*
(Fiq/Humas Bawaslu)