• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hakim MK Terbukti Bersalah, Ganjarian Spartan Keluarkan 7 Pernyataan Sikap Atas Putusan MKMK

    Rabu, 08 November 2023, 11:31:00 PM WIB Last Updated 2023-11-08T16:35:39Z

    SNIPER86.ID, Jakarta - Terkait hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelaporan dari berbagai pihak, karena menilai Mahkamah Konstitusi (MK) diduga sengaja melegalkan Calon Wakil Presiden bisa berusia dibawah 40 tahun, pro dan kontra terhadap putusan tersebut kembali menyeruak di kalangan publik.


    Sama halnya dengan organisasi relawan Ganjarian Spartan, yang merupakan salah satu relawan untuk pemenangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Melalui Humasnya, Jhon Sitorus, Ganjarian Spartan mengeluarkan beberapa poin tanggapan atas putusan MKMK tersebut, melalui siaran pers di Sekretariat Ganjarian Spartan Jalan Lawu No. 7, Setia Budi, Jakarta Selatan.


    "Kami Ganjarian Spartan, relawan resmi Ganjar Pranowo mengikuti dan menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Selasa 7 November 2023 dengan pernyataan sebagai berikut :


    1. Ganjarian Spartan menyambut baik keputusan MKMK yang dipimpin oleh ketua sekaligus anggota Jimly Asshiddiqie. MKMK menyatakan, bahwa seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar etik dan diberi sanksi teguran lisan.


    2. Ganjarian Spartan mendukung dan mengapresiasi MKMK yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia Capres-Cawapres.


    3. Dengan diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK, ini berarti keputusan Hakim MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres juga Cacat Hukum atau Bermasalah. Keputusan bermasalah ini tidak memenuhi Syarat Formil, karena bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman.


    4. Anwar Usman mestinya bukan sekadar diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi juga diberhentikan sebagai anggota Hakim MK karena segala keputusan menyangkut sengketa Pilpres ke depan tidak akan bisa berjalan objektif dan sarat kepentingan keluarga. Padahal pada pasal 17 ayat (5) dan (6) yang berkaitan, agar hakim mengundurkan diri apabila mengadili perkara yang melibatkan keluarga. Pasal ini juga menyatakan, apabila ketentuannya dilanggar maka keputusannya tidak sah.


    5. Ganjarian Spartan meminta, agar MK menangguhkan tindakan dan kebijakan yang berkaitan dengan segala keputusan tersebut, juga meminta agar keputusan MK yang telah dibuat segera dievaluasi lewat mekanisme tata urutan perundang-undangan yang benar.


    6. Ganjarian Spartan mengawal segala tindakan dan proses demokrasi yang jujur, adil dan transparan, tanpa intervensi kekuasaan dan tanpa unsur nepotisme. Kami tidak ingin demokrasi yang kita bangun menjadi hina hanya karena memenuhi selera penguasa saja.


    7. Ganjarian Spartan mengajak seluruh kontestan agar berkontestasi dengan cara yang meriah, hangat dan adu gagasan serta rekam jejak, bukan dengan mengutak atik aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bertarunglah dengan Fair, bukan dengan cara-cara kotor dan mengusung semangat pro demokrasi.


    Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk disebarkan sebagai organisasi yang pro terhadap penyelenggaraan demokrasi yang adil dan jujur.


    Kami Ganjarian Spartan berharap semangat pro demokrasi ini tetap membara, kita kawal setiap proses pemilu sebaik mungkin untuk menghasilkan produk demokrasi yang berkualitas," demikian tanggapan Ganjarian Spartan melalui Humas Jhon Sitorus, yang dikirim ke Redaksi Sniper86.id, Rabu 08 November 2023.*(R - 1)


    Sumber : Humas Ganjarian Spartan Jhon Sitorus

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini