SNIPER86.ID, Deli Serdang - Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Ismail, S.Hut., dari Fraksi PKS menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Padepokan Iqro, tepatnya di Jalan Pertiwi Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (01/11/23) malam.
Melalui Sosperda ini, Ismail mengingatkan kepada masyakarat agar tidak sembarang untuk merokok. Sebab, ada kawasan tertentu yang dilarang.
"Jadi memang ada kawasan tertentu. Dan itu kita harus patuhi bersama. Perda ini mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Di sini juga ada sanksi bagi yang melanggar dan tetap merokok," jelas Ismail.
Ia pun mengajak agar masyarakat lebih patuh terhadap Perda yang berlaku. Terkhusus KTR, agar tidak menganggu kenyamanan masyakarat lainnya.
"Makanya Perda ini perlu disosialisasikan, agar masyakarat bisa paham semuanya. Tujuan dari pada DPRD dan Pemkab menerbitkan ini kan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan daerah," tutupnya.*(R Anggi)