• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cegah Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Mawardi ; Kampanye Diluar Jadwal di Pidana

    Rabu, 22 November 2023, 9:40:00 AM WIB Last Updated 2023-11-22T03:26:29Z

    SNIPER86.ID, Probolinggo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo melalui Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan Pelanggaran, Parmas dan Humas, Mawardi Azkia memberikan himbauan kepada peserta Pemilu agar tidak lakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

    Hal itu, disampaikan di sela sela kesibukannya di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo di jalan MT. Haryono nomor 466, Semampir Kecamatan Kraksaan. Dalam keterangannya, Kang Kea (sapaan akrab Mawardi Azkia-red), setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dilarang peserta Pemilu untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

    "Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sesuai tahapan yang ada. Maka, para kontestan dimohon untuk bersabar dan ikuti alur regulasi yang ada," kata Kang Kea kepada media Sniper86.ID, Rabu (22/11).


    Masih menurut pria manis berkaca mata ini, guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal. Maka, pihaknya mewarning kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar intens lakukan sosialisasi dan pengawasan melekat.

    "Meskipun demikian, Parpol peserta Pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik," terangnya.

    Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu menyatakan bahwa : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

    Selain pelanggaran administrasi, imbauan ini juga menyampaikan pidana Pemilu jika Parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


    "Meskipun diperbolehkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib ada pemberitahuan kepada Bawaslu, Panwaslu Kecamatan 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan," tegas santri Alumni Ponpes Nurul Jadid ini.

    Maka dengan ini disampaikan kepada Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 agar dapat melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

    "Kami berkomitmen dengan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk mengedepankan tindakan pencegahan pelanggaran Pemilu, berharap seluruh peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran, seperti kampanye diluar jadwal, ujaran kebencian, isu sara, menyebarkan berita hoax, money politic, serta memanfaatkan fasilitas pemerintah. Jika hal itu dilakukan, maka akan berakibat pada pidana Pemilu," pungkasnya.*

    (Fiq/Humas Bawaslu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini