SNIPER86.ID, Batanghari - Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi melakukan penahanan terhadap Tersangka JM, selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru, terkait kasus dugaan korupsi, Selasa (21/11/2023).
Tersangka JM ditahan karena melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi PAM pada Desa
Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari T.A 2021 oleh BUMDes Maju Bersama, dengan potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 204.297.880,- (dua ratus
empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Jaksa melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Bulian, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 21 November 2023 s/d 10 Desember 2023.
Dalam Siaran Pers Kejati Jambi, yang disampaikan Kasi Penkum Lexy Fatharany dengan didampingi Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber, bahwa tersngka JM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik telah menahan tersangka JM selama 20 hari kedepan, dikarenakan telah melakukan korupsi pipanisasi," jelas Kacabjari Tembesi M. Lukber.*(DN)