SNIPER86.ID, Deli Serdang - Jalan arteri Kualanamu merupakan akses jalan non tol yang bebas hambatan menuju ke Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), agar calon penumpang pesawat tidak terganggu dan merasa nyaman sampai ke Bandara. Namun hal itu tidak seperti itu fakta yang terpantau awak media, saat melintasi di jalan tersebut, Kamis 9 November 2023.
Semenjak adanya proyek sport centre, jalan yang harusnya bebas hambatan malah jalan tersebut banyak rintangan, seperti truck truck pengangkut material ke dalam sport centre parkir se enaknya dan hampir menutup 50% badan jalan, serta minimnya rambu rambu.
Parahnya lagi, akses jalan dekat pintu proyek dipenuhi debu debu yang beterbangan dan terpantau tidak adanya penyiraman (sterilisasi) dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Padahal sudah jelas, hal tersebut menganggu fungsi jalan dan itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 274 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran yang merusak dan mengganggu fungsi jalan dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Seharusnya hal tersebut bisa teratasi jika pihak perusahaan dapat benar benar melakukan pengawasan dan tidak memikirkan keuntungan perusahaannya.
Untuk itu, diminta kepada pihak terkait yang berkompeten agar dapat menegur pihak perusahaan, supaya jalan tersebut terasa nyaman ketika dilalui pengendara dari dalam kota maupun luar kota.*(R. Anggi)