SNIPER86.ID, Ambon - Dugaan penganiayaan yang dilakukan Prajurit TNI AD, yakni Sertu FA dan Sertu TH dari Yonif 734/SNS kepada juniornya, sangat mengejutkan publik.
Terkait peristiwa tersebut, Kapendam XVI/ Pattimura Kolonel Arh. Agung Sinaring Mahapasti menyampaikan kepada Awak Media melalui WhatsApp Grup Media Kodam XVI/Pattimura, pada Hari Senin (06/11/2023).
Menurut Kapendam Kolonel Arh. Agung Sinaring Mahapasti, bahwa untuk sementara seperti ini, kasus penganiayaan terhadap anggota Yonif 734/SNS, a.n Serda AC yang diduga dilakukan oleh dua orang seniornya yaitu, Sertu FA dan Sertu TH, saat in sedang dalam proses pemeriksaan. "Tentunya akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kapendam.
Untuk diketahui, bahwa penganiayaan ini hanya dilakukan oleh dua orang seniornya yaitu Sertu FA dan Sertu TH. Peristiwa penganiayaan ini terungkap dari adanya korban melakukan ijin untuk berobat anak dan istrinya di Ambon, dan ketika di Ambon korban sering tidak melaporkan diri ke perwakilan Yonif 734/SNS yang ada di Ambon.
Kemudian korban juga mengulur waktu kembali ke Satuan mulai dari bulan Agustus sampai bulan November. Selama di Ambon, korban melakukan hal hal yang mencurigakan, sehingga istrinya pernah melaporkan korban kepada kepala perwakilan Yonif 734/SNS yang ada di Ambon, karena tidak pulang ke rumah selama dua hari.
"Langkah yang dilakukan adalah melaporkan kepada satuan atas kejadian tersebut, sekaligus mengecek kesehatan dan pengobatan kepada Korban," jelas Kapendam.
"Selanjutnya memproses 2 oknum Prajurit Yonif 734/SNS yang melakukan penganiayaan, sehingga kedua pelaku akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku, dan memeriksa korban untuk di mintai keterangan setelah kondisinya membaik," tutupnya.*
(MM.S86)