• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tindaklanjuti Laporan YLBHBR-ABR, Kajati Lampung Segera Proses Kasus Korupsi DD di 3 Kakam

    Rabu, 25 Oktober 2023, 9:30:00 PM WIB Last Updated 2023-10-25T14:31:16Z

    SNIPER86.ID, Tuba - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menegaskan akan menindaklanjuti laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat - Advokat Bela Rakyat (YLBHBR-ABR), terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018-2022 di tiga kampung yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Rabu (24/10/23).

    Melalui aplikasi telepon pintarnya +62-812-9241-3xxx, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., mengatakan, bahwa laporan yang telah dilayangkan YLBHBR-ABR beberapa waktu lalu telah diterima.

    Dan kini, laporan YLBHBR-ABR tersebut, lagi dalam proses pada bidang penyidikan (Tindak Pidana Khusus) Kejati Lampung. "Selamat pagi bapak, terkait laporan sedang dalam proses di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ini kepada awak media.

    Sebelumnya, YLBHBR-ABR secara resmi melaporkan 3 Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018-2022 ke Kejati Lampung, tepatnya pada Senin (16/10/23).


    Adapun 3 Kepala Kampung yang dilaporkan tersebut diantaranya, SM atau Kepala Kampung Bawang Tirto Mulyo Kecamatan Banjar Baru, Kepala Kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo dan Kampung Penawar Jaya.

    "Kami telah laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung perihal dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 - 2022, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung Bawang Tirto Mulyo Kecamatan Banjar Baru, Kepala Kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo dan Kepala Kampung Desa Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo. Ke 3 kampung ini keseluruhannya berada di Kabupaten Tulang Bawang," ungkap Mulyadi Yansyah, S.H., CM kepada wartawan.

    Kemudian, dari ke 3 Kepala Kampung di Tulang Bawang yang telah dilaporkan YLBHBR-ABR ke Kejati Lampung ini, Mulyadi Yansyah meminta dan berharap Lembaga Adhyaksa tersebut untuk segera menindaklanjutinya, mengingat Dana Desa yang diduga disalahgunakan oleh para oknum Kepala Kampung tersebut merupakan dana rakyat yang bersumber dari pajak bersama.

    "Karenanya, kami minta sekaligus berharap Aparatur Penegak Hukum Kejati Lampung untuk secepatnya menanggapi laporan YLBHBR-ABR ini, sebab masyarakat yang dirugikan, khususnya masyarakat di Tulang Bawang," pungkasnya.*(San)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini