• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Resmi, PSTI Cabang Probolinggo Raya Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Minggu, 29 Oktober 2023, 2:21:00 PM WIB Last Updated 2023-10-29T07:22:02Z

    SNIPER86.ID, Probolinggo - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasinya mengenai pentingnya layanan jaminan sosial bagi masyarakat.

    Untuk menciptakan rasa kenyamanan bagi masyarakat dan meningkatkan jumlah kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) mulai merambah sopir truk.

    Puluhan pengemudi sopir truk yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI) telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), dengan tiga program perlindungan, yaitu Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Paguyuban PSTI H. Muhammad Bahri, saat menyerahkan berkas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sekretariat PSHT Kota Probolinggo, Minggu (29/11/23).

    Menurut Ketua Paguyuban PSTI H. Muhammad Bahri, mudah-mudahan pada bulan ini jumlah yang bakal mendaftar akan banyak, karena ini bukan hanya meliputi Probolinggo kota namun di berbagai daerah.

    "Kita sudah memberikan arahan dan sosialisasi kepada teman-teman di sana, dan mereka prinsipnya sangat tertarik dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Dan Alhamdulillah, teman teman sudah mendaftar dengan syarat KTP (Kartu Tanda Penduduk), mudah- mudahan bulan ini sudah mendaftar semua," kata H. Bahri sapaan akrabnya.


    Dikatakan H. Bahri, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi khususnya sopir truk sangat penting, mengingat pekerjaan mereka penuh risiko.

    Selama ini banyak yang mengalami musibah akibat resiko pekerjaannya, ketika terjadi musibah tabungan mereka habis untuk biaya pengobatan kecelakaan kerja, begitu pula ketika terjadi resiko kerja yang mengakibatkan kematian, keluarga yang ditinggalkan hanya mengandalkan tabungan mereka saja.

    Namun, kata H. Bahri, dengan adanya program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan bermanfaat buat mereka dan keluarganya.

    "Hanya membayar iuran Rp.36.800,- perbulan. Menurut kami itu sangat terjangkau, kaluu dirinci lagi perhari Rp. 1.300,- perhari, apalagi dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu ketika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja semua biaya di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jika meninggal akan mendapatkan santunan 42 juta, ini sangat luar biasa manfaatnya bagi kami," ujarnya.

    Sementara, menurut Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo melalui Ketua Perisai Dawamudin, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam tiga program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT), pengemudi atau sopir akan tenang ketika bekerja, dan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

    "Program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah saat ini memiliki tiga program perlindungan sosial, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), dan ini sangat bermanfaat bagi peserta bukan Penerima Upah," tandas Dawam.*(Tofa/Dawam)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini