SNIPER86.ID, Simalungun - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang menimpa dua warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pada Sabtu, 21 Oktober 2023 tengah malam, terjadi aksi Curas oleh 6 pelaku yang berhasil melukai 2 korbannya, dan mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban. Saat kejadian, korban sedang berhenti dan sepeda motornya berada di depan TKP. Kemudian para pelaku datang, dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika, S.Tr.K., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Benar, Unit Jatanras berhasil menangkap para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah Kecamatan Bandar," ucap Bayu, Senin (30/10/23).
Kanit jatanras juga menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 27 Oktober 2023. Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang, dan masih mencari 2(dua) orang lagi. Keempat tersangka berinisial RG (16), MA (16), AF (15) dan GS (17), yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dan kini berstatus sebagai pelajar. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.
"Dari para tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku MA (16), uang Rp. 300.000.- dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku RG (16), untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik RG (16)," terang Iptu Bayu.
Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp. 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, guna proses hukum yang berlaku.
"Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Saat dilakukan interogasi kepada keempat pelaku, semua mengakui perbuatannya, yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Asahan," ujarnya.
Saat itu, ungkap Iptu Bayu, korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 Wib.
"Atas kejadian tersebut, korban F mengalami luka di bagian punggung kemudian A luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya, karena terkena pukulan helm dari salah satu tersangka," terang Bayu.
Kanit Jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari.
Iptu Bayu Mahardhika juga menuturkan, bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian, jika menemui atau menjadi korban kejahatan.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan.
Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Terakhir, Iptu Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.*(PN)