SNIPER86.ID, Labuhan Deli - Sebagai sebuah peringatan karena adanya pengrusakan yang terjadi sebelumnya, pemilik lahan 19 Rante bernama Rouli Boru Siringo-ringo (64) dan Pandit Sirait mendirikan plang 551 KUHP di depan lahan yang berisikan tanaman Jagung dan rumah huniannya.
Roulina Br Siringo-ringo tinggal bersama keluarganya di lahan yang kerab diganggu, bahkan mendapat intimidasi dari para oknum mafia tanah.
Sehingga, keluarga sepakat mendirikan plang di lokasi tanah, tepatnya di Jalan Beringin Raya, Pasar X Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (06/10/23).
"Dengan adanya plang di lahan berukuran jumbo tersebut, diharapkan para oknum mafia tanah yang ingin menyerobot (menguasai) tahu undang-undang dan tidak semena-mena menyerobot tanah orang dan masuk kelahan ini tanpa ijin (tanpa permisi kepada pemiliknya)," ujar Pandit Sirait kepada awak media.
Menurut Rouli Siringo-ringo, selama 5 tahun sejak dibelinya tanah tersebut, dia belum pernah menjual maupun mengalihkan, atau menyewakan kepada orang lain, melainkan ia dan keluarganya yang mengelola sendiri.
"Belakangan ini saya merasa terusik dan mendapat pengancaman (intimidasi), bahkan disuruh secepatnya mengkosongkan dan meninggalkan tanah ini," ungkap Rouli.
M. Aris Damanik, S.H., Anton Sihombing, S.H., dan S. Marpaung, S.H., sebagai kuasa hukum tetap melakukan pendampingan hingga permasalahan tersebut tuntas.
Perlu diketahui, aksi pengrusakan tanaman Jagung yang sebelumnya diduga dilakukan oleh beberapa oknum aparatur Desa Manunggal dan mafia tanah, saat ini masih dalam penanganan hukum Polres Pelabuhan Belawan.*
(Hendra)