SNIPER86.ID, Agara - Ditetapkannya eks Kepala Baitul Mal sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) baru-baru ini, atas dugaan kasus penyelewengan dana umat di Baitul Mal Agara sebesar Rp. 500 juta, begitu mendapat perhatian publik khususnya di Aceh Tenggara.
Menurut pegiat anti korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian, kasus tersebut diduga tidak dilakukan oleh satu orang saja, namun besar kemungkinan juga ada tersangka lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
"Saya meyakini, kasus korupsi dana zakat yang sedang di usut oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak dilakukan oleh hanya eks Kepala Baitul Mal saja, namun juga ada keterlibatan pihak lain," sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian.
Diuraikannya, korupsi di Baitul Mal Aceh Tenggara terjadi pada pembangunan rumah bantuan yang bersumber dana zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS). Pada tahun 2021, membangun sebanyak 70 unit rumah, dimana setiap penerima manfaat dianggarkan Rp 50 juta/unit. Dalam realisasi dilakukan pungutan sebesar Rp 12.742.000.
Kendati demikian, pembangunannya disinyalir dikerjakan oleh banyak pihak. Jadi sangat memungkinkan, bahwa perbuatan korupsi ini tidak saja dilakukan oleh mantan Kepala Baitul Mal, namun juga dilakukan oleh pihak- pihak yang mengerjakan rumah tersebut.
"Artinya kita tidak mentiadakan pungli dilakukan oleh Ketua Baitul Mal, namun disini rekanan yang mengerjakan juga ikut menikmati keuntungan dari dana Zakat tersebut. Yang akhirnya diketahui, ada rumah dikerjakan tidak rampung dan justru disiapkan oleh penerima manfaat," sebut Saleh Selian.
Untuk itu, pinta Saleh Selian, LIRA Aceh Tenggara meminta pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengembangkan kasus tersebut, karena diduga adanya keterlibatan pelaku lain.
"Selain itu, pengelolaan Zakat yang kurang tepat saran juga diduga terjadi pada pengadaan kain Sarung. Kegiatan ini terjadi pada tahun 2022, diminta kepada penyidik Kejari Aceh Tenggara untuk melakukan lidik," pinta Saleh.
Begitu juga permasalahan besaran gaji Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal yang di taksir terlalu besar, yakni di kisaran Rp 6 juta. Besaran itu diduga tidak sesuai dengan tupoksi dan kinerja Dewas itu sendiri. Demikian penegak hukum diminta untuk memperjalas terkait gaji tersebut, apakah sesuai lampiran Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gaji Dewas Baitul Mal?
"Tidak salahnya pengadaan kain sarung uang zakat ini juga ikut di Lidik, karena ada indikasi dan kami duga pengadaan kain sarung ini teridentifikasi pengelembungan harga atau kemahalan harga. Serta penyaluran diduga Tidak tepat sasaran," tambahnya.
Seraya mengharapkan, penegakan hukum bukan saja hanya menargetkan pencapaian jumlah kasus yang disangkakan. Sehingga, menterjemahkan sesuatu itu hanya atas dasar persepsi yang dibangun sendiri untuk mengejar prestasi.*(Dalisi)