Kuasa hukum Juliati saat memberikan keberatannya paskah klainnya dijadikan tersangka di Polres Binjai
SNIPER86.ID | BINJAI - Kuasa Hukum Juliarti (terlapor) , Sri Rahmaida SH, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
Sri Rahmaida SH keberatan jika Juliarti (60) kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial ST.
" Sewaktu saat di introgasi banyak tekanan tekanan terhadap terlapor agar untuk mengakui perbuatannya, maka itu, jelas kami keberatan status diberikan sebagai tersangka yang diterapkan terhadap Juliarti, " Kata Sri Rahmaida, usai dampingi kliennya saat Pemeriksaan di polres Binjai, Senin (23/10/23).
Selain itu, sambung Sri Rahmaida ada kejanggalan dalam laporan ini, salah satunya pihak penyidik tidak dapat menunjukan surat hasil visum kepada kami, selain itu juga
kami sudah melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap keluarga korban, cuma kami belum bisa menyanggupi permintaan dari mereka, kerena mereka meminta dengan nominal angka yang cukup besar, maka kami tidak bisa menyanggupinya," Ujarnya.
Meski demikian, masih kata Sri Rahmaida SH, ia mengakui jika kliennya ini mendapatkan tekanan dari pihak penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan menurut saya statusnya sebagai tersangka ini terkesan dipaksakan.
" Pada saat itu, saksi yang diketahui ada dua orang, mereka mengakui tidak ada Juliarti (terlapor) melakukan pemukulan, hanya saja pihak penyidik terkesan menyudutkan klien saya untuk mengakui, menurut saya benar apa tidaknya klien saya bersalah biar pihak pengadilan yang memutuskan," tambahnya lagi.
Terkait hal tersebut, Sri Rahmaida SH selaku Kuasa Hukum Juliarti- (terlapor) berharap kepada Bapak Kapolres Binjai untuk memeriksa kembali penyidik unit PPA Terkait ditetapkannya status sebagai tersangka terhadap kliennya.
Sementara itu, Juliarti (60) terlapor mengaku saat dirinya dilakukan pemeriksaan terkesan dipaksa untuk mengakui melakukan penganiayaan tersebut.
" Saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap si pelapor, hanya saja saya cuma merangkul dia saja, kok tiba tiba saya dilaporkan dengan kasus penganiayaan, jelas saya tidak terima," ucap Juliarti dengan sedih.
Juliarti menambahkan, kami sudah berusaha untuk melakukan Restorative justive (RJ) terhadap keluarga korban, namun permintaan mereka tidak bisa saya penuhi, karena mereka meminta sejumlah uang yang cukup besar, saya tidak sanggup," tambahnya lagi.
Menanggapi hal itu, Ir Edi Aswari selaku Walikota LIRA menyayangkan atas tindakan semena mena dari pihak penyidik yang dimana Juliarti diduga sebagai terlapor di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawa umur.
" Menurut saya kasus ini sepertinya terkesan dipaksakan Juliarti ditetapkan sebagai tersangka, saya minta Bapak Kapolres Binjai untuk mengevaluasi kinerja dari pihak penyidik dan kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai," Tegas Edi Aswari
Eddy juga menilai saksi yang di hadirkan pelapor dalam kasus ini, saksi palsu, karena saat kejadian itu terjadi saksi yang dihadirkan tidak ada di lokasi.
(RN)