SNIPER86.ID - Probolinggo - Koramil 0820/14 Besuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan monitoring limbah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dilakukan oleh dinas terkait di Desa Besuk Agung Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, Minggu (29/10).
Anggota Koramil 0820/14 Besuk, Sertu Didik R mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dalam rangka monitoring limbah RPH dan pasar ikan dalam wilayah teritorial nya.
"Monitoring sarana penanganan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) rumah potong hewan (RPH) dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan menteri pertanian nomor 13 tahun 2010 tentang persyaratan rumah potong hewan ruminansia dan unit penanganan daging (Meat Cutting Plant)," kata Sertu Didik R.
Ia menambahkan dalam pasal 22 ayat C berbunyi bahwa sarana penanganan limbah harus memenuhi persyaratan sesuai dengan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan lingkungan.
IPAL RPH merupakan suatu sistem pengolahan air limbah yang berada di fasilitas rumah potong hewan diharapkan dari kegiatan ini IPAL RPH bisa lebih optimal sesuai standar yang berlaku.
"Tujuan dari monitoring ini untuk memastikan limbah cair dari kegiatan pemotongan hewan ketika dibuang ke sungai atau saluran lainnya tidak akan membuat pencemaran air,” ujarnya.
Lebih lanjut anggota murah senyum ini mengungkapkan dampak dari limbah rumah pemotongan hewan ini tidak hanya menyebabkan lingkungan menjadi kotor tapi juga menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat kika tidak tertangani dengan benar.
"Penanganan limbah yang dihasilkan dari RPH Besuk ini sudah tertangani dengan baik dan tidak mencemari lingkungan, daging hewan yang dihasilkan dari RPH tetap higenis dan tidak berbau," tuturnya.*
(Fiq/Pendim 0820)