• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepsek Negeri 4 Binjai Dilaporkan ke Dinas, Terkait Pemberhentian 2 Tenaga Honorer Secara Sepihak

    Senin, 16 Oktober 2023, 10:33:00 PM WIB Last Updated 2023-10-16T16:58:37Z

    Teks Foto : 2 Pegawai Honorer yang dipecat oleh Kepsek SMA Negeri 4 Binjai melapor Ke Disdik Pemprovsu.


    SNIPER86.ID, Binjai - Emmi Wahyuni dan Basyar, dua orang tenaga honorer di SMA Negeri 4 Binjai, resmi melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Binjai Muslimin Lubis, S.Pd., M.Si., ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Senin (18/10). 

    Muslimin selaku Kepala Sekolah diduga telah menyalahgunakan wewenang, terkait pemberhentian kerja terhadap dua orang tenaga honorer yang dilakukan secara sepihak. Kedua tenaga honorer tersebut diberhentikan dengan tuduhan pencemaran nama baik kepala sekolah dan tidak loyal terhadap pimpinan.  

    Didalam surat pemutusan hubungan kerja, yang ditandatangani langsung oleh Kepsek SMA Negeri 4 Binjai, pihak sekolah memutuskan atas nama Emmi Wahyuni dan Basyar Aliasyngari, diberhentikan sebagai tenaga honorer, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023. 

    Surat laporan yang dilayangkan oleh kedua korban, sudah diterima secara resmi oleh Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Binjai - Langkat, yang berkantor di Stabat Kabupaten Langkat. 

    Sebelumnya, mereka juga sudah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Laporan mereka sudah ditanggapi oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dan sudah dibalas ditujukan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Binjai Muslimin Lubis, S.Pd., M.Si., untuk segera dilakukan klarifikasi atas surat pemberhentian kerja yang dianggap menyalahi wewenang, berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. 

    Dalam peraturan itu, diatur secara tegas di pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. 

    Permendikbud ini juga menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung, baik guru honorer atau tenaga kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah/TAS) pada umumnya, pegawai atau guru honorer di sekolah dapat mengalami pemberhentian jika melanggar ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah atau instansi yang mempekerjakan mereka. 

    Jika Kepala Sekolah melakukan pemecatan terhadap guru honorer dan TAS, maka Kepala Sekolah telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. 

    Penyalahgunaan wewenang (abose of power) adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan, istilah hukum adminstrasi negara. 

    "Tujuan kami hanya untuk mencari keadilan. Kami merasa diberhentikan secara sepihak oleh Kepsek Negeri 4 Binjai. Dan alhamdulillah, laporan kami sudah diterima oleh Pak Bambang di Kantor Cabdis Pendidikan Binjai - Langkat. Semua ini hanya salah paham dan kami merasa difitnah. Intinya kami berharap mendapat keadilan," ungkap Emmy, sembari meneteskan air matanya, yang sudah 9 tahun mengabdi di sekolah tersebut.*(RN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini