Senin 13 01 2025
  • Pencarian

    Copyright © 2025 sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kadisdik Agara Tegaskan Pelamar Calon PPPK Guru Jangan Percaya Calo

    Selasa, 03 Oktober 2023, 10:01:00 PM WIB Last Updated 2023-10-03T15:02:06Z

    SNIPER86.ID, Agara - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Julkifli, S.Pd., M.Pd., mengimbau para guru honorer pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten Aceh agar tidak mempercayai calo yang menjanjikan kelulusan.


    "Terlebih lagi jika ada yang menjanjikan segala macam cara, mengiming-imingkan kelulusan dengan minta uang, itu jangan percaya," tegas Julkifli.


    Lanjut Julkifli, tes seleksi PPPK tahun 2023 ini dilakukan menggunakan metode sistim Computer Assisted Test (CAT). "Jadi kelulusan calon PPPK Fungsional Guru tahun ini, murni karena kemampuan calon peserta PPPK bukan karena calo," tegas Kadisdik kembali," Selasa (3/10/23).


    Kadisdik kembali mengingatkan, jangan percaya pada semua oknum oknum siapapun baik pejabat, masyarakat yang menjanjikan kelulusan dengan uang, material dan lainya dalam perekrutan P3K tahun 2023 ini.


    Dia juga menghimbau kepada guru honorer calon PPPK, belajarlah dan berjuang dengan sungguh-sungguh. "Dan yang paling utama  berdoa percaya pada kemampuan diri sendiri semoga bisa lulus," imbuhnya.


    Kadisdik Aceh Tenggara Julkifli menuturkan, adapun formasi yang dibuka yakni untuk guru Agama Islam 10 orang, guru Agama Kristen 6 orang. Guru Bahasa Indonesia 5 orang, guru Bahasa Inggris 1 orang, guru Bimbingan Konseling 26 orang. Untuk Guru IPA 2 orang, guru IPS 1 orang, guru kelas 110 orang, guru Matematika 2 orang, guru Penjasorkes 46 orang.


    Lalu Guru PPKN 12 orang, guru Prakarya dan Kewirausahaan 1 orang, guru seni budaya 26 orang dan guru TIK 46 orang dengan jumlah seluruh 294 orang.


    Julkifli juga menjelaskan, sistem penerimaan seleksi PPPK tahun 2023 ini ada dua jalur, yaitu jalur khusus dan jalur umum.


    "Kalau jalur khusus, guru yang telah aktif mengajar selama 3 tahun lebih, kemudian untuk jalur umum, guru yang mengajar dibawah 3 tahun. Jadi semuanya dilaksanakan sudah sesuai regulasi yang ada, tidak ada Guru Honorer siluman," jelas Julkifli.


    Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran larangan Pungli pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru melalui nomor surat 410/881/I.I/2023.


    Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindakan lanjut dari surat edaran Bupati Aceh Tenggara nomor:800/32/2023/ tentang Pungutan liar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada pemerintahan kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023.


    Adapun point-point yang disampaikan pada surat tersebut diantaranya :


    - Tidak melakukan pungutan apapun, baik kepada calon pelamar PPPK tenaga guru maupun pungutan yang dilakukan melalui perantara calon pelamar PPPK tenaga guru;


    - Memberi akses kepada calon pelamar PPPK tenaga guru terhadap pelayanan dan persyaratan secara transparan sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;


    - Akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non ASN yang terlibat pelaku pungutan liar (Pungli) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;


    - Seluruh panitia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menandatangani surat pernyataan/ fakta integritas tidak melakukan praktek pungli kepada calon pelamar PPPK tenaga guru;


    - Menyampaikan informasi terkait dengan seleksi PPPK pada guru non ASN di satuan pendidikan/sekolah;


    - Melakukan respon cepat terhadap keluhan dan pengaduan masyarakat, calon pelamar PPPK tenaga guru dan menindaklanjuti atas setiap pengaduan;


    Demikian isi Surat Edaran Larangan Pungli pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara Julkifli, S.Pd., M.Pd.*(Dalisi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini