SNIPER86.ID, Simalungun - Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meraih sukses besar, dengan berhasil meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja.
Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 Wib di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., membenarkan adanya informasi tersebut.
"Benar, bahwa personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba," jelas Juliapan, Rabu (11/10/2023).
Keempat tersangka yang diamankan berinisial ET (41) alias Gogon, ML (33) alias Madot, keduanya merupakan warga Suka Rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
"Sedangan tersangka lainnya, yaitu OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., langkah penangkapan dipicu oleh informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik ET (41) alias Gogon.
"Setelah proses pengintaian, tim kita berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut," ucap AKP Juliapan.
Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik salah satu tersangka ET (41) alias Gogon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan proses pengintaian.
"Pada Selasa 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 Wib, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal," ungkap AKP Juliapan.
Dalam melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi shabu, ganja, bong dan sejumlah uang tunai.
"Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
AKP Juliapan Panjaitan juga menyampaikan, bahwa barang bukti berhasil diamankan dari ET alias Gogon. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa narkotika jenis shabu dengan berat brute 3,17 gram, ganja dengan berat brute sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.
Sementara ML alias Madot, Polisi menyita ganja dengan berat brute 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dari dia juga ditemukan uang tunai senilai Rp. 1.325.000.
"Sedangkan dari OJ (42) dan HN (42), kami menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram. Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek Perdagangan.*(PN)