SNIPER86.ID, Simalungun - Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka berinisial JM (42) alias Jamal, berhasil ditangkap di rumahnya di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasi Humas Polres Simalungun Iptu V.J Purba saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. "Benar, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-shabu," kata Iptu VJ.
Kasi humas mengungkapkan, bahwa terduga bandar shabu-shabu tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan informasi dari media sosial. Tersangka JM alias Jamal sempat diberitakan atau diinformasikan melalui media sosial, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, rumah yang dicurigai di maksud sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Laporan ini ditanggapi dari fungsi Humas Polres Simalungun. Kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, M.H. Sekitar pukul 11.00 Wib, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan JM alias Jamal," ungkap VJ.
Dalam proses penggeledahan yang didampingi Gamot setempat, tim Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 12,24 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, JM mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam miliknya. Ia (JM) mengatakan, bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim langsung melakukan upaya pengembangan kasus ini, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
Selain itu, seorang saksi warga berinisial Y yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.*(PN)