• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dianiaya Tante, Korban Dibawa Kapolres Simalungun ke Rumah Sakit

    Sabtu, 07 Oktober 2023, 1:15:00 PM WIB Last Updated 2023-10-07T06:16:07Z

    SNIPER86.ID, Simalungun - Seorang bocah 5 tahun berinisial R, warga Kabupaten Simalungun harus menelan pil pahit di usianya yang masih sangat belia. Ia menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri, berinisial SM berusia 53 tahun.

    Melihat kejadian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membawa R (korban-red) langsung ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar, pada hari Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib.

    "Kami langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan," kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung. 

    "Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa," katanya kembali.

    Ia juga menambahkan, "Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini, dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," harapnya.


    Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. "Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan, agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," pesan Kapolres, Sabtu (7/10/2023).

    Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023, saat SM (pelaku-red) berada di rumahnya. Ia marah kepada R (korban), karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Kemudian SM memukul kaki R dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

    "Dalam pengakuannya, SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan R, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum," ucap Lumban, KBO Reskrim dalam keterangan persnya Jumat (6/10/2023).

    Tindakan SM dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Lumban.*(PN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini