SNIPER86.ID, Simalungun - Delapan Fraksi di DPRD Simalungun melalui pendapat akhirnya menerima dan mensetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.
Pendapat akhir para fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun, yang berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Kamis (5/4/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samrin S Girsang, didampingi Satro Joyo Sirait yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Simalungun dan dihadiri oleh para anggota DPRD Simalungun.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, Sekda Esron Sinaga bersama para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Ke delapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya yakni Fraksi Golkar melalui juru bicara Lindung Samosir, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Jaser Parade Gultom, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Irwansyah Purba, Fraksi Gerinda melalui juru bicaranya Juarsa Siagian.
Selanjutnya Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Jamerson Saragih, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Jarusdin Sinaga, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Lisnawati Sirait, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Adianto Pasaribu.
Dalam rapat paripurna itu dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama Pemerintah dan DPRD Simalungun, oleh Pimpinan Rapat dan Wakil Bupati Simalungun.
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati menyampaikan, dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan resmi dicabutnya UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintahan Daerah diharuskan untuk menyusun Perda terkait pajak dan retribusi menjadi satu Perda dan menyesuaikan beberapa tarif, karena adanya perubahan tarif di dalam UU tersebut.
Konsepsi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja. Salah satu pilar dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah penguatan local taxing power, dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
Beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain menurunkan administration dan compliance cost melalui retrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis komsumsi, serta rasionalisasi retribusi dan 32 jenia layanan menjadi 18 layanan, memperluas basis pajak melalui pangaturan opsen.
Pengesahan Ranperda ini masih melalui beberapa tahapan ke depan, yakni harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, Evaluasi ke Pemprov. Sumut, evaluasi ke Kemendagri dan ke Kemenkeu.
"Mari kita doakan, agar segala proses bisa berjalan dengan lancar, sehingga nantinya Pemkab Simalungun sudah bisa mengesahkan Perda dimaksud, sebagai payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pungutan pajak dalam rangka membangun Simalungun yang kita cintai ini," tuturnya.*(PN)