SNIPER86.ID, Belawan - Kasus dugaan praktek aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, yang berhasil digulung Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, masih menyisakan cerita panjang. Pemeriksaannya terkesan berjalan lamban, Rabu (11/10/2024).
Dari penelurusan awak media sejak ditangkap pada 11 September 2023 lalu hingga kini, berkas dan tersangkanya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan. Terhitung sudah lebih dari 21 hari penanganan, meskipun masih ada hak penyidik menambahkan masa penahanan.
Belum diketahui apa sebab kasus itu masih tertahan di Polres pelabuhan Belawan, namun ada kabar tak sedap yang berseliweran dibalik lambatnya proses pemeriksaan kasus kriminal murni itu.
Dari press release yang digelar Polres Pelabuhan Belawan beberapa hari setelah penangkapan, petugas berhasil menangkap 4 orang yang diduga sebagai tersangka. Dua orang diduga pelaku utama yakni L (34) dan J (55), keduanya adalah ibu dan anak pemilik klinik bermerk L. Dua terduga tersangka lainnya AS (25) dan FP (24) sepasang kekasih yang bukan suami istri.
Dari lokasi tempat praktek bermerek L itu, Polisi menyita 8 gunting media, 30 jarum suntik, 3 suntik dan sepit serta beberapa alat bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 77A dan 55, 56 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kasus ini semakin menarik, mengingat adanya beberapa sumber terpercaya yang datang kepada awak media menyampaikan kisah menarik. Menurut sumber, FP adalah seorang mahasiswa yang disebut sebut punya keluarga orang kuat yang memiliki pengaruh dan jabatan strategis.
Tidak tertutup kemungkinan, peran keluarga FP itu penyebab belum bergulirnya berkas pemeriksaan ke Kejaksaan. Belum diketahui sejauh mana kebenaran desas desus khabar angin yang berhembus kencang itu. Boleh jadi hanya isapan jempol belaka.
Kapolres Pelabuhan Belawan yang dikonfirmasi sejauh mana pemeriksaan para tersangka melalui pesan WhatsApp Selasa (4/10/23), hingga berita ini dirilis Rabu, (11/10/23) belum memberikan jawaban, Pesan yang dikirimkan dibiarkan tak berjawab.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres pelabuhan belawan, AKP Zikri Muamar membantah keras akan lambatnya pemeriksaan. Terlebih saat disinggung tentang khabar miring.
"Waalaikumsalam bang, saat ini masih berlanjut proses penanganannya, terkait info yang abang maksud sejauh ini gak ada bang, kita masih berproses" ujar Kasat Reskrim tegas menjawab pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa (4/10/23). Bagaimana perjalanan kasus yang menyita perhatian publik ini, akan kita ikuti perkembangannya.*(Adi Yusman)