Teks Foto : SMA Negeri 4 Binjai di Jalan Cut Nyak Dhien Binjai. (Dok. Sniper86.id)
SNIPER86.ID, Binjai - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Binjai, Muslimin Lubis, S.Pd., M.Si., diduga melakukan pemecatan secara sepihak terhadap 2 orang tenaga honorer, dengan tuduhan pencemaran nama baik kepala sekolah dan tidak loyal terhadap pimpinan.
Didalam surat pemutusan hubungan kerja, yang ditandatangani langsung oleh Kepsek Negeri 4 Binjai, pihak sekolah memutuskan atas nama Emmi Wahyuni dan Basyar Aliasyngari, diberhentikan sebagai tenaga honorer, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023.
Berdasarkan surat itu, kepada wartawan Minggu (01/10), Emmi mengaku keberatan atas keputusan pihak sekolah. Selain itu, Emmi juga membantah atas tudingan tersebut.
"Tidak ada saya melakukan pencemaran nama baik kepala sekolah. Dan soal loyalitas, saya selalu mengerjakan tugas-tugas saya dengan baik," kata Emmi.
Emmi juga menceritakan, pekerjaannya sehari-hari membersihkan sekolah. Dia juga mengaku, sudah 3 tahun bekerja di SMA Negeri 4 Binjai, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Begitu juga dengan suaminya Basyar Aliasyngari, yang sudah bekerja selama 9 tahun sebagai penjaga sekolah.
Surat pemutusan hubungan kerja itu dikeluarkan oleh pihak sekolah juga tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. "Kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan. Dan kami berencana akan melaporkan ke DPRD Kota Binjai, atas pemecatan yang kami anggap secara sepihak," ungkap Emmi, dengan perasaan sedih.
Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas di pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Jika melihat subtansi isi, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik.
Permendikbud ini juga menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya, yang bernaung baik guru honorer atau tenaga kependidikan (Tenaga Administrasi sekolah/TAS) pada umumnya, pegawai atau guru honorer di sekolah dapat mengalami pemberhentian jika melanggar ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah atau instansi yang mempekerjakan mereka.
Penyebab pemberhentian dapat beragam, seperti pelanggaran disiplin, kegagalan memenuhi kinerja yang diharapkan, atau adanya perubahan kebijakan pengangkatan pegawai atau guru honorer.
Jika Kepala Sekolah melakukan pemecatan terhadap guru honorer dan TAS, maka kepala sekolah telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Penyalahgunaan wewenang (abose of power) adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan istilah hukum adminstrasi negara.
Sementara itu, yang dapat mengangkat dan memberhentikan Guru adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang, yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diberi kewenangan.
Kepsek tidak memiliki kewenangan untuk memecat guru honorer dan TAS. Apalagi Karena pegawai honorer sudah diakui secara sah dengan masuknya di Dapodik dan telah memiliki atau terdaftar di NUPTK, sehingga yang bersangkutan telah mendapat pengakuan oleh Pemerintah Daerah dan kepadanya sudah diakomodasi dengan diberikan insentif honorer setiap bulan yang biasanya dibayar berkala tiga bulan sekali. Ini merupakan pengakuan yang sah dari pemerintah daerah setempat.
Sejauh ini, Kepsek SMA Negeri 4 Binjai Muslimin Lubis, S.Pd., M.Si., belum menjawab konfirmasi dari wartawan.
Seharusnya, Kepala Sekolah bukan melakukan pemberhentian/pemecatan melainkan memberi pembinaan pada guru atau TAS honorer yang malas menjadi rajin, guru honorer dimotivasi agar kualitas pengajarannya pada murid sama atau bahkan bisa melebihi guru tetap ASN.*(RN)