• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pj Bupati Agara Akan Beri Sanksi Kepala OPD dan Pegawai Yang Nyantai di Warkop saat Jam Kerja

    Rabu, 27 September 2023, 6:40:00 PM WIB Last Updated 2023-09-27T11:41:15Z

    Teks Foto : Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, M.Si


    SNIPER86.ID, Agara - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si., perketat disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk tidak nongkrong di warung kopi atau cafe saat jam kerja. Jika kedapatan, dipastikan akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi. 


    "Saat ini Pemkab Aceh Tenggara sedang berupaya untuk terus memperketat dan menegakkan disiplin terhadap PNS di seluruh OPD di Agara," kata Pj Bupati Agara Syakir melalui Kepala Dinas Kominfo Agara Zul Fahmy, S.Sos., bersama Asisten III Sudirman dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Masudin, Rabu (27/9/2023). 


    Kata Syakir, upaya untuk memperketat disiplin PNS di Aceh Tenggara dilakukan dalam rangka menyikapi adanya berita di beberapa media sosial, terkait bobroknya kinerja oknum pejabat dan layak dilakukan mutasi.


    "Sebagai tindaklanjut terkait disiplin PNS, Pemkab Agara intinya akan berupaya untuk memperoses hingga memperketat tindakan disiplin terhadap PNS di Agara," katanya. 


    Kata dia, ada 3 kebijakan yang akan diterapkan dalam penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara. Pertama, memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk membentuk tim penegakan disiplin di setiap OPD. 


    Kedua membentuk tim penindakan pelanggaran kode etik PNS dan terakhir laksanakan tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin serta kode etik PNS. 


    Lebih lanjut dikatakan, sebagai upaya dalam penegakan disiplin PNS di Pemkab Aceh Tenggara, pada Selasa (26/9/2023), seluruh kepala atau pimpinan OPD di jajaran pemkab Aceh Tenggara telah diundang untuk mendengarkan sosialisasi tentang tata cara penindakan disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor : 94 tahun 2021 serta Peraturan Kepala BKN Nomor : 6 tahun 2022 tentang Pelaksanaanya. 


    Bahkan dalam sosialisasi itu, Ia menekankan untuk penerapan dan penegakan disiplin di Aceh Tenggara harus dimulai dari kepala atau pimpinan OPD, yang seharusnya merupakan contoh teladan dalam pelaksanaan disiplin.


    "Dan kemudian, seterusnya diikuti para pejabat eselon III, eselon IV dan para staf masing- masing OPD yang juga wajib menerapkan disiplin dengan ikut apel pagi, masuk dan bekerja di kantor pada saat jam kerja mulai Senin hingga Jumat dan pulang disaat pukul 16.45 Wib," ungkapnya.


    Ke depan, katanya, sebagai upaya dalam memperkatat disiplin PNS di Agara akan diterapkan pelaksanaan disiplin kerja yang akan diminta bukti dari pimpinan OPD saat apel pagi, dokumen atau foto saat di ruang kerja kantor, foto absen masuk dan pulang kantor seluruh PNS di setiap OPD di jajaran Pemkab Aceh Tenggara.


    Selain disiplin PNS bekerja, kata Syakir, kepada pimpinan OPD di Agara tolong jaga kebersihan kantor dan rawat fasilitas yang ada. "Dan rapikan berkas serta arsip setiap kantor OPD di Aceh Tenggara agar tidak berserakan dan indah dipandang," pintanya. 


    Sebelumnya, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan disiplin PNS, beberapa hari lalu Pj Bupati Agara Syakir telah melakukan sidak ke kantor Dinas PUPR, Satpol PP & WH, dan ruangan bagian UKPBJ Setdakab Aceh Tenggara.


    Terkait dengan lambat dan belum juga dilakukannya mutasi hingga saat ini. Kata dia, perlu lebih dulu dilakukan tahapan-tahapan sebelum dilakukannya mutasi, rotasi dan promosi pada pimpinan OPD.  


    Kemudian, untuk rencana rotasi pihaknya juga sudah melakukan Uji Kompetensi (Ukom) terhadap 15 pimpinan OPD beberapa waktu lalu yang digelar di kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh. 


    Dan hasil dari pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut juga sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diterbitkan rekomendasi persetujuan dilakukannya rotasi sebagaimana yang dimaksud.


    "Namun ada diminta juga permohonan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga terakhir ada permohonan persetujuan dari Mendagri atas rencana rotasi, mutasi dan promosi serta tindakan lainnya. Itu semua masih sedang dalam tahapan dan butuh proses," ungkapnya.*(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini