SNIPER86.ID, Simalungun - Polres Simalungun mengadakan kegiatan Restoratif Justice Massal di Wilayah Hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal.
"Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek Sejajaran Polres Simalungun, dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal," ungkap AKBP Ronald, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 15.30 Wib.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Justice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Justice.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun, sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restoratif Justice Massal.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan, bahwa perkara yang diselesaikan secara berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya.
"Ada sebanyak 64 (enam puluh empat) perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, yang dinilai kerugiannya rendah," ucap AKBP Ronald, Senin (31/7/2023).
Polri sendiri sudah mengatur tentang Restoratif Justice. Polri sudah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif, atau Restoratif Justice.
Secara umum, RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam menyelesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
"Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal, karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan, tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyedikan forum berupa mediasi. Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal," ungkap AKBP Ronald.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, "Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat gangguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV. Dari banyaknya laporan tersebut, ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawit dari PTPN, ada sebanyak 70%, sehingga menjadi masalah," paparnya.
Diusia produktif, kata Kapolres, yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama.
"Tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melalukan pekerjaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya. Namun demikian, tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya," tegas Kapolres.
Restoratif Justice kali ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., dan PTPN IV dalam hal ini Fauzi. Ini bisa diselesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang.
"Karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta, sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan di dalam pengaduan ini. Diharapkan, melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi, karena pada prinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah," tegas AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H., S.I.K., M.Si., salah satunya adalah memberantas Narkoba. "Narkoba musuh bersama, dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidak mencuri untuk kepentingan Narkoba. Saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba," ujar AKBP Ronald.
Pelaksanaan mediasi massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten I Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.
Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan bertindak sebagai Penyidik, sementara para Tokoh Agama dan Tokoh Adat dan juga tokoh masyarakat dan 64 orang tersangka pencurian Sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restoratif Justice atau RJ mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus mewakili Kapolda Sumut.
Para tersangka pelaku pencuri buah sawit telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu, dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.
Selain itu, pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan, bahwa yang dilakukannya itu oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV.
"Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak sengajaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata. Sehingga, dengan acara Mediasi Massal ini kita tuntaskan bersama," ucapnya.
Fauzi Omar juga mengatakan, bahwa untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja, maka pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya. "Apa sebab, setelah Direksi PTPN IV melihat, sejumlah warga yang terlapor dimaksud umumnya masih usia produktif," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun, yang sudah menyelenggarakan kegiatan mediasi massal. "Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," kata Hinca.
Hinca juga menyebutkan, bahwa Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolonial Belanda, dan itu hukum penjajah di jaman itu.
"Masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang dilakukan Anggota DPR RI khususnya di Komisi III DPR RI, kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justice, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan," pungkasnya.*(PN)