SNIPER86.ID, Kuta - Polsek Kuta mengamankan tiga pelaku Jambret yang selama ini sangat meresahkan masyarakat terutama wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta. Ketiganya diamankan dalam laporan berbeda bahkan ada yang sudah beraksi puluhan kali.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim kepada media. Pelaku dibawah umur berinisial IKR (16) yang diamankan Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 23.45 Wita setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor jatuh di Jalan Kartika plaza Kuta yang diduga melakukan jambret, dan setelah diamankan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa TKP.
“Sebelumnya, korban WNA berinisial ACL mendatangi Mapolsek Kuta pada Minggu 16 Juli 2023 dan melaporkan telah mengalami jambret di TKP Jalan Sarinande, Seminyak Kuta," jelas Kapolsek, Senin (31/07/2023).
"Saat itu, korban jalan kaki menuju restaurant dan dipepet oleh pelaku kemudian Hp korban diambil paksa oleh pelaku, setelah dilakukan interogasi pelaku yang juga seorang Residivis kasus yang sama mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Kuta dan korbannya semua WNA," sambungnya.
Kemudian pelaku bernama I Wayan Baruk (26) asal Karangasem diamankan pada Selasa 25 Juli 2023 pukul 02.00 wita di jalan Saraswati III Seminyak, Kuta Badung setelah sebelumnya korban warga Negara India bernama Sandeep A.K.S. Hp miliknya diambil paksa oleh pelaku dan saat akan kabur ternyata pelaku salah masuk gang yang ternyata jalan buntu, lalu tersangka putar balik yang akhirnya bertemu dengan kedua orang warganegara asing (korban) sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan petugas Kepolisan.
Beberapa waktu sebelumnya Polsek Kuta juga mengamankan pelaku Jambret bernama Made Gita asal Karangasem setelah sebelumnya pelaku pada Senin, 5 Juni 2023 berhasil merampas paksa HP korban bernama Salim Saif di jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Badung hingga korban terjatuh, dan atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke polisi, korban kehilangan Hp merk Iphone 14 Pro berwarna hitam dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Made Gita dan dari pengakuannya saat beraksi bersama temannya (DPO) serta selama ini sudah beraksi 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” Kata Kompol Yogie.
"Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Kuta dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Kuta.*
(Arifin/Lilik)