SNIPER86.ID | Buleleng - Permintaan masyarakat untuk menertibkan parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan yang ada di Jalan Dewi Sartika Utara yang dapat mengganggu arus lalu lintas sehingga menjadi ancaman terjadinya laka lantas, terucap dari salah satu masyarakat yang disampaikan langsung saat kegiatan “jumat curhat” yang dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Lurah Kalintu Buleleng, Jumat (7/7/2023).
Tidak hanya penertiban parkir kendaraan yang disampaikan, ada beberapa hal yang menjadi curhatan masyarakat yaitu kegiatan road race yang diselenggarakan di Jalan Dewi Sartika Selatan yang sangat merugikan penduduk disekitar lokasi, dan bagaimana caranya menghindari agar tidak terjadi korban dari tindak pidana TPPO.
“Setiap ada kegaitan road race di Jalan Dewi Sartika, penduduk yang ada disekitarnya sangat terganggu tidak dapat melakukan aktivitas/kegiatan sebagaimana biasanya, bisa nggak dipindahkan ketempat lain, Pak Polisi ?," ucap masyarakat.
Menanggapi curhatan masyarakat tersebut, Kasat Binmas Polres Buleleng AKP Wayan Parta, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., langsung menanggapinya dan memberikan solusi.
"Untuk parkir yang menggunakan jalan raya sepanjang ditempat tersebut tidak ada tanda larangan dilarang parkir maka parkir untuk sifatnya sementara masih dapat ditoleransi, dan bila parkirnya menggunakan waktu yang berhari-hari, maka pihak Kepolisian tidak dapat melakukan tindakan hukum, hanya bisa menghimbau agar pemilik kendaraan tidak parkir menggunakan badan jalan raya karena dapat mengganggu pandangan pengguna jalan yang datang dari arah pertigaan jalan," ucap Kasat Binmas.
“Akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut," sambung Kasat Binmas.
Sedangkan terhadap pelaksanaan kegiatgan road race yang sering diselenggarakan di Jalan Dewi Sartika, bila kegiatan tersebut dianggap mengganggu penduduk yang tinggal disekitarnya, diharapkan agar sebelum pelaksanaannya, pihak Lurah maupun lingkungan untuk melakukan koordinasi dengan penyelenggara untuk kegiatannya dilakukan ditempat yang lain. Dan kehadiran Polisi dalam kegiatan tersebut hanya sifatnya mengamankan kegaitan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas," imbuh Kasat Binmas.
"Untuk menghindari agar terhindar dari korban dari tindak pidana perdagangan orang, terlebih dahulu pastikan perusahaan penyalur tenaga kerja migran benar-benar memiliki ijin resmi, kemudian pastikan visa yang diberikan adalah visa kerja bukan bisa holiday," tambah kasat Binmas.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji yang besar, bila yang merekrut tenaga kerja tersebut melalui perorangan maupun badan usaha yang illegal," tutup Kasat Binmas.*
(Arifin/Lilik/Hms)