SNIPER86.ID | Tanjab Barat - Peristiwa pembunuhan terhadap orang tua kandung kembali terjadi. Kali ini menimpa pasangan suami istri, yang di bunuh oleh anak kandung sendiri, tepatnya di Lorong Jambu RT.03 Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, Rabu (04/01/23) dini hari.
Korban Khairul Anwar (50) dan Rosma (50) merupakan orang tua kandung dari pelaku berinisial DO (33), yang selama ini antara pelaku dan kedua korban tinggal serumah. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu 04 Januari 2023 dini hari.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.I.K., mengatakan, bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut berawal karena adanya bisikan gaib, yang menyampaikan jika orang tuanya adalah dajal dan pendosa, maka harus dibunuh.
"Atas dasar itu tersangka melakukan perbuatannya. Kejadian tepatnya sekira jam satu sampai jam dua dini hari. Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya saat sedang tidur, kemudian baru ibunya yang pada saat itu sedang memasak di dapur," kata Kapolres Tanjab Barat.
AKPB Muharman juga mengungkapkan, setelah membunuh, lalu DO (tersangka-red) mandi di sungai. Kemudian alat untuk membunuh berupa parang, yang dibuang di sungai.
"Sementara pencarian penyidik kami tadi baru berhasil menemukan gagang parangnya. Nanti, kami akan tetap lakukan pencarian untuk melengkapi barang barang bukti, dan tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun," ungkap AKBP Muharman.
Menurut informasi, terang Kapolres, Tersangka punya riwayat gangguan jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Namun, pada saat melakukan perbuatannya, tersangka dalam kondisi sadar.
Pada saat ditangkap, tersangka sedang berada dirumah pamannya di Parit 17 Kelurahan Senyerang dalam kondisi sendirian, karena sang paman mengungsi. "Ya, tersangka kita tangkap di rumah pamannya. Tersangka mengakui, usai mandi di sungai, ia langsung kerumah pamannya," jelas Kapolres.
"Kejadian pembunuhan ini sendiri diketahui dari pamannya, yang kala itu mengungsi karena takut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek. Nanti kita dalami, yang jelas dia bisa berbuat bisa bertindak. Ya kalau pemahaman dari kita sadar, nanti kita dalami apakah memenuhi unsur unsurnya apa tidak, tapi tetap kita akan melaksanakan pengamanan dan penahanan. Karena apabila dibiarkan, tentunya akan meresahkan masyarakat dan kemungkinan besar dapat melakukan perbuatan yang serupa lagi," sambungnya.*
(DN)