SNIPER86.ID | Denpasar - Menindak lanjuti arahan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., sesuai dengan arahan Kapolda Bali dan Kapolri agar seluruh jajaran Polri menindak tegas terhadap aksi kriminal seperti Narkoba dan Perjudian, Senin (12/9/22) Polsek Denpasar Selatan merelease ungkap kasus Narkoba bulan September 2022.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K., mengatakan, unit opsnal polsek Densel berhasil mengungkap 5 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket Sabu dengan berat total 6,12 gram,” ucap Kapolsek Densel didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukardi.
Dari 5 kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir bernama ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gg. Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (17/9/22) sekitar pukul 21.30 wita dengan barang bukti yang sita berupa 15 (lima belas) plastik klip sabu seberat 4,5 gram.
Selanjutnya, SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 Juta Rupiah dan paling banyak 10 milyar.*
(Arifin/Lilik/Hms)