SNIPER86.ID | Probolinggo - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode (2009-2014 dan 2014-2019) berinisial MR (38) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Probolinggo karena kedapatan sedang pesta sabu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa, penangkapan MR tersebut berawal dari MD yang diringkus Satres Narkoba saat pesta sabu dirumahnya, Desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo beberapa hari lalu (Sabtu, 13/8) malam.
"Dari penangkapan MD, anggota kami melakukan pengembangan kasus, hingga akhirnya tertangkaplah MR dan MS yang kedapatan tengah berpesta sabu di salah satu kios burung di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton," kata Kapolres Probolinggo, Jum'at (2/9).
Lanjut Kapolres, dari penangkapan ketiga tersangka narkoba tersebut, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat total 60,88 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 timbangan, 1 buah pipet, 2 buah korek api, dan sejumlah bungkusan plastik bekas kemasan sabu, serta 3 unit ponsel.
"Kami sangat menyayangkan, dari ketiga tersangka tersebut ada salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode. Tokoh ini seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah sebaliknya," terang Kapolres.
Ini membuktikan, bahwa narkoba bisa menjerat siapa saja dan dari lapisan atau golongan apa saja, termasuk wakil rakyat yang terhormat. "Dalam hal ini, kami berkomitmen siapa saja dan dari kalangan apa saja, baik penegak hukum atau wakil rakyat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Sedangkan ancaman hukumannya, dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.*
(Taufiq/Humas)