SNIPER86.ID | Belawan - Ditpolairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB alias I (35), warga Lr ujung Tj Pasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Kamis (25/08/22).
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP DR. Herwansyah, M.Si., mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda (Belangkas)
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," katanya, saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ( seratus delapan puluh) ekor," tutur Kasubid Penmas.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.
"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.*
(R - 1)