• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Unit Reskrim Polsek Dringu Bekuk Dua Pengedar Pil Okerbaya asal Probolinggo

    Kamis, 07 Juli 2022, 6:09:00 PM WIB Last Updated 2022-07-07T11:09:06Z

    SNIPER86.ID | Probolinggo - Anggota Unit Reskrim Polsek Dringu Polres Probolinggo berhasil meringkus dua pria asal Probolinggo lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya) 

    Kedua tersangka itu yakni Farhan Mistahur Rahman (21), warga Dusun Krajan RT 05 RW 03 Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi (52), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

    Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis okerbaya di kawasan Dringu. 

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan Farhan pada Rabu (6/7/2022) malam hari di pinggir jalan Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. 

    "Tersangka Farhan kami amankan tadi malam saat hendak melakukan transaksi jual beli pil okerbaya. Tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan," kata Kapolsek Dringu. 
                                 

    Dari hasil pemeriksaan, Farhan mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi yang beralamatkan di Kota Pobolinggo. Kemudian berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis (7/7/2022) dini hari. 

    "Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil warna putih Trihexyphenidyl, dan pil warna kuning jenis Dextrometrophan, uang hasil penjualan okerbaya sebanyak 165 ribu rupiah, dan catatan penjualan," ucap Kapolsek Dringu. 

    Total dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 738 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.299 butir pil jenis Dextrometrophan. 

    "Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek Dringu.*

    (Taufiq/Hms)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini